Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi E-KTP

image-gnews
Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indenonesia, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu e-KTP, Husni Fahmi (depan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022. KPK resmi menigkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi, terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara Nasional KTP Elektronik. TEMPO/Imam Sukamto
Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indenonesia, Isnu Edhy Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu e-KTP, Husni Fahmi (depan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022. KPK resmi menigkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi, terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara Nasional KTP Elektronik. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Dua tersangka itu adalah eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhy Wijaya Serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di kantornya, Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.

KPK menduga Isnu bersama pengusaha Andi Narogong melobi pejabat Kementerian Dalam Negeri agar konsorsiumnya dimenangkan dalam lelang proyek E-KTP. Andi Narogong sudah lebih dulu divonis 13 tahun penjara di tingkat kasasi karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi E-KTP.

Sementara, KPK menyangkan Husni Fahmi selaku ketua tim teknis dan panitia lelang diduga berperan mengawal konsorsium PNRI untuk dimenangkan dalam proyek ini. Dia diduga menerima US$ 20 ribu dan Rp 10 juta dari proyek KTP elektronik ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK akan menahan keduanya di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2022. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.

Dalam kasus E-KTP, KPK telah menjerat 14 orang pelaku, yakni dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan Made Oka Masagung. Eks Ketua DPR Setya Novanto, beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah dihukum dalam kasus ini. Terakhir, KPK telah menetapkan eks anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka. Dua tersangka lainnya adalah eks Anggota DPR Miryam S. Haryani dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Tannos masih buron hingga sekarang.

Dua orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto. Mereka adalah, mantan pengacara Setya, Friedrich Yunadi dan mantan dokter di RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

1 jam lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Mengurus E-KTP yang Hilang

Berikut ini adalah cara mengurus E-KTP yang hilang, baik secara offline maupun online.


Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

2 jam lalu

Ilustrasi KTP. Shutterstock
Cara Mengganti Foto dan Tanda Tangan di E-KTP

Anda hanya perlu membawa E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga ke Disdukcapil di daerah setempat untuk mengganti foto dan tanda tangan.


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

5 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

16 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.