Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dahnil: Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Melindungi Rakyat

image-gnews
Dari Kanan, Wakil Koordinator ICW Ade Irawan, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan anggota tim Advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar saat mengisi diskusi Catatan Akhir Tahun 2017: Satu Tahun Politik Anti Korupsi Pemerintahan Jokowi, di Aula KH. Ahmad Dahlan, Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Dari Kanan, Wakil Koordinator ICW Ade Irawan, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan anggota tim Advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar saat mengisi diskusi Catatan Akhir Tahun 2017: Satu Tahun Politik Anti Korupsi Pemerintahan Jokowi, di Aula KH. Ahmad Dahlan, Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mendukung larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). "Saya mendukung penuh PKPU yang melarang partai politik untuk menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif." Dahnil menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 April 2018.

Dahnil menilai muatan rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum itu sebagai langkah maju dan berani untuk melindungi rakyat dari bahaya laten korupsi yang mengancam kepentingan publik.

Baca:
Dua Alternatif KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Pemilu ... -

Selasa, 17 April 2018, KPU menyiapkan dua alternatif untuk menuangkan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg dalam pemilu 2019. Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan kedua opsi yang ditawarkan subtansinya sama. "Mekanismenya saja yang berbeda, tapi secara substansi sama," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta.

Ia menuturkan opsi pertama adalah larangan langsung tertuang dalam rancangan Peraturan KPU kepada mantan narapidana menjadi caleg. Opsi kedua, larangan mantan narapidana ditujukan kepada partai politik peserta pemilu. "Parpol dilarang merekrut mantan narapidana menjadi caleg."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:
Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas ...
Fadli Zon Minta Larangan Eks Napi Korupsi Jadi ...

Pasal 8 huruf j rancangan PKPU menyatakan calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Rancangan itu akan ditambahkan karena dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana narkoba menjadi caleg.

Upaya KPU, kata Dahnil, dapat memperbaiki kualitas output demokrasi Indonesia. Dengan begitu akan terpilih para anggota legislatif yang rekam jejaknya tidak pernah terlibat praktik korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

4 hari lalu

Koordinator Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.


Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

25 hari lalu

Anggota komisi III DPR fraksi PDI P Arteria Dahlan tertidur saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dalam putusannya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhannya dan tetap menggunakan proporsional terbuka untuk pemilu 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?


Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

31 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.


PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

32 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di rumah duka ibu mertua di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa, 20 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PDIP Siap Pasang Badan soal Suara Caleg Hilang yang Kritik Jokowi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tidak akan tinggal diam untuk membela caleg yang kehilangan suara dalam Pileg 2024.


PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

32 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Gagal ke Senayan, Ini Respons Kaesang Pangarep dan Nasib 5 Caleg yang Diprediksi Lolos

PSI belum mampu melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di Pileg 2024.


MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

33 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Sebut Belum Ada Caleg dan Parpol yang Daftar Gugatan Sengketa Pileg

MK mengungkapkan belum ada caleg dan parpol yang mendaftarkan sengketa hasil Pileg.


Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

34 hari lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Caleg PDIP Ikhlas Batal Dilantik jadi Legislator karena Ungguli Suara Ganjar-Mahfud

PDIP menerbitkan intruksi pembatalan pelantikan calon legislator yang gagal memenangkan Ganjar-Mahfud di wilayahnya.


Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

34 hari lalu

Calon Legeslatif DPR RI dapil Jakarta II Once Mekel menyalakan lilin saat mendeklarasikan mendukung pasangan Ganjar-Mahfud di Gedung Joang, Menteng, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Dalam keteranganya, GMKI akan mempersiapkan para pemuda kristen di 116 titik se-Indonesia akan memenangkan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Caleg Lolos Dapil Neraka DKI II: Once hingga Uya Kuya Kalahkan Masinton dan Eriko Sotarduga

Penyanyi Once Mekel, berhasil lolos ke DPR RI melalui Dapil DKI Jakarta II mengalahkan caleg petahana seperti Masinton Pasaribu dan Eriko Sotarduga.


Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

34 hari lalu

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus  komentaro ihwal upaya Golkar ajak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa masuk TKN Prabowo-Gibran, Selasa, 31 Oktober 2023 di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat. TEMPO/Tika Ayu
Sederet Caleg Petahana Gagal Lolos Senayan: Lodewijk F Paulus hingga Masinton Pasaribu

Sejumlah caleg petahana diprediksi gagal mempertahankan kursinya dalam pemilihan legislatif 2024. Berikut ini di antaranya


Kata KPK soal Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI

34 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
Kata KPK soal Dugaan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terima Kue Ulang Tahun dari Caleg PSI

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga menerima kue ulang tahun dari caleg PSI menuai respons dari KPK. Begini kata KPK.