Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dahnil: Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Melindungi Rakyat

image-gnews
Dari Kanan, Wakil Koordinator ICW Ade Irawan, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan anggota tim Advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar saat mengisi diskusi Catatan Akhir Tahun 2017: Satu Tahun Politik Anti Korupsi Pemerintahan Jokowi, di Aula KH. Ahmad Dahlan, Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Dari Kanan, Wakil Koordinator ICW Ade Irawan, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan anggota tim Advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar saat mengisi diskusi Catatan Akhir Tahun 2017: Satu Tahun Politik Anti Korupsi Pemerintahan Jokowi, di Aula KH. Ahmad Dahlan, Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl. Menteng Raya No. 62, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017. Tempo/M. Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mendukung larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). "Saya mendukung penuh PKPU yang melarang partai politik untuk menjadikan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif." Dahnil menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 April 2018.

Dahnil menilai muatan rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum itu sebagai langkah maju dan berani untuk melindungi rakyat dari bahaya laten korupsi yang mengancam kepentingan publik.

Baca:
Dua Alternatif KPU Soal Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Pemilu ... -

Selasa, 17 April 2018, KPU menyiapkan dua alternatif untuk menuangkan aturan larangan mantan narapidana menjadi caleg dalam pemilu 2019. Anggota KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan kedua opsi yang ditawarkan subtansinya sama. "Mekanismenya saja yang berbeda, tapi secara substansi sama," kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta.

Ia menuturkan opsi pertama adalah larangan langsung tertuang dalam rancangan Peraturan KPU kepada mantan narapidana menjadi caleg. Opsi kedua, larangan mantan narapidana ditujukan kepada partai politik peserta pemilu. "Parpol dilarang merekrut mantan narapidana menjadi caleg."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:
Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas ...
Fadli Zon Minta Larangan Eks Napi Korupsi Jadi ...

Pasal 8 huruf j rancangan PKPU menyatakan calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Rancangan itu akan ditambahkan karena dalam UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana narkoba menjadi caleg.

Upaya KPU, kata Dahnil, dapat memperbaiki kualitas output demokrasi Indonesia. Dengan begitu akan terpilih para anggota legislatif yang rekam jejaknya tidak pernah terlibat praktik korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

23 hari lalu

Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Diduga Sebarkan Video Asusila, Mantan Caleg Ditangkap di Depok

Dugaan penyebaran video asusila itu dilaporkan pada 14 November 2024. Polisi menunda penyelidikan karena menunggu tahapan pemilu rampung.


Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

23 hari lalu

Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Mantan Caleg di Aceh Ditahan karena Diduga Sebarkan Video Asusila

Polda Aceh menahan seorang mantan caleg pada Pemilu 2024 yang dilaporkan telah menyebarkan video asusila.


Profil Sri Rahayu, Caleg Terpilih PDIP yang Mundur agar Cucu Sukarno Dapat Kursi DPR

34 hari lalu

Caleg terpilih Dapil Jatim VI, Sri Rahayu, yang diminta mundur oleh DPP PDIP. Foto: Instagram @dra_srirahayu217_pdiperjuangan
Profil Sri Rahayu, Caleg Terpilih PDIP yang Mundur agar Cucu Sukarno Dapat Kursi DPR

Caleg terpilih dari fraksi PDIP Sri Rahayu mengundurkan diri agar Romy Soekarno bisa melenggang ke senayan. Siapa itu Sri Rahayu?


Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

35 hari lalu

Romy Soekarno. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Sumber Kekayaaan Romy Soekarno, Anggota DPR Baru yang Geser Arteria Dahlan dan Sri Rahayu

Mengintip harta anggota DPR RI periode 2024-2029, Romy Soekarno, yang kerap kali pamer kemewahan, mulai dari naik helikopter hingga jet pribadi.


Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

36 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

Berkaca dari kasus Tia Rahmania, kader PDIP yang gagal dilantik. Apakah partai politik bisa ambil keputusan?


Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

39 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Viral Kritik Nurul Ghufron di Acara Lemhanas, Tia Rahmania Mengklaim Saat Itu Masih Caleg Terpilih DPR RI

Video Tia Rahmania mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara Lemhanas viral. Setelah itu ia dikabarkan dipecat dari PDIP.


Penjelasan PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Widodo Menjelang Pelantikan Anggota DPR Terpilih

40 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Penjelasan PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Widodo Menjelang Pelantikan Anggota DPR Terpilih

PDIP memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V.


Tia Rahmania Batal jadi Anggota DPR usai Diberhentikan Status Keanggotaan dari PDIP

40 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania Batal jadi Anggota DPR usai Diberhentikan Status Keanggotaan dari PDIP

Tia Rahmania meraih suara terbanyak sebagai caleg PDIP dari Dapil Banten i dan seharusnya dilantik sebagai anggota DPR.


Diduga Berupaya Loloskan Cucu Sukarno, PDIP Minta Caleg Terpilih Mundur

40 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti rapat pengamanan Pemilu 2024 dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Diduga Berupaya Loloskan Cucu Sukarno, PDIP Minta Caleg Terpilih Mundur

Tiga politikus PDIP mengatakan bahwa Sri Rahayu diminta mundur untuk meluluskan cucu mantan presiden Sukarno, Hendra Rahtomo alias Romy Sukarno.


PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain

40 hari lalu

Suasana Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Menteng Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
PDIP Berhentikan Dua Anggota DPR Terpilih 2024-2029 di Banten dan Jawa Tengah, Diganti Nama Lain

PDIP, memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih periode 2024-2029 untuk daerah pemilihan Banten I dan Jawa Tengah V.