Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Tia Rahmania, Alasan Calon Legislatif Batal Dilantik, Partai Politik Boleh Ambil Keputusan?

image-gnews
Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, memberhentikan dua nama anggota DPR terpilih 2024-2029 dari PDIP, yaitu Tia Rahmania untuk daerah pemilihan Banten I dan Rahmad Handoyo untuk daerah pemilihan Jawa Tengah V  lantaran dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih pada Oktober mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 202d4 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemiihan Umum Tahun 2024.

"Karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," tulis keterangan dalam lampiran SK KPU, dilihat Tempo, Kamis 26 September 2024.

Pada SK KPU Nomor 1368, Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana yang berada di urutan kedua dalam hal perolehan suara pada pemilihan legislatif di Dapil Banten I. Bonnie meraih 36.516 suara.

Sementara di Dapil Jawa Tengah V, nama Didik Haryadi disahkan menjadi pengganti bagi Rahmad Handoyo untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029. Rahmad Handoyo merupakan calon anggota DPR yang meraih suara terbanyak ketiga di internal PDIP pada Dapil Jawa Tengah V.

Untuk diketahui, pembatalan pelantikan calon legislatif memang dapat dilakukan karena beberapa alasan. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, dia menyebut hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.

“Pertama, salah satu alasan yang paling umum adalah jika caleg terpilih mencalonkan diri untuk posisi eksekutif,” kata Annisa dilansir dari Tempo, Kamis, 12 September 2024.

Dia mengatakan dalam hal caleg mencalonkan diri untuk posisi eksekutif misalnya mengikuti pilkada caleg tersebut harus mengundurkan diri dari jabatan yang seharusnya akan dilantik. KPU sudah mengatur seseorang tidak bisa menduduki jabatan eksekutif dan legislatif secara bersamaan.

Kedua, kata dia, pengunduran diri atas permintaan sendiri. Caleg terpilih dapat mengundurkan diri secara sukarela karena berbagai alasan, seperti alasan pribadi, kesehatan, atau keputusan lain yang tidak terkait dengan partai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, putusan pengadilan. Apabila caleg terlibat dalam kasus hukum dan ada putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka dia bisa dilarang dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Keempat, meninggal. Apabila caleg terpilih meninggal sebelum dilantik, maka partai dapat menggantinya dengan caleg lain dari partai yang sama.

Lebih lanjut, Annisa menegaskan partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai. Secara prinsip, kata dia, anggota legislatif yang terpilih adalah representasi dari pilihan rakyat dalam pemilu. Hak rakyat ini tidak boleh diabaikan oleh partai politik.

Pergantian hanya bisa dilakukan dalam situasi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, jika ada permintaan dari partai, caleg terpilih masih memiliki hak untuk memperjuangkan posisinya.

Meskipun begitu, partai memang memiliki kewenangan mendisiplinkan kadernya. Misalnya, jika ada pelanggaran disiplin partai yang sangat serius, partai dapat memberikan sanksi. “Tetapi, untuk mengganti atau meminta agar caleg terpilih tidak dilantik, harus ada alasan yang sah sesuai dengan undang-undang, seperti alasan-alasan yang telah disebutkan sebelumnya," ujarnya.

Pada kenyataannya, menurutnya, banyak praktik pragmatis untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW), ada negosiasi antara caleg terpilih dan elite partai yang menjadi kesepakatan untuk mempermainkan kursi tersebut dan ini sangat disayangkan karena keterpilihan DPR akhirnya jadi tidak substansial.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI  | ANDI ADAM FATURAHMAN | ANTARA

Pilihan Editor: Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

1 menit lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.


Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

26 menit lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang, PDIP dan PKB Beri Tanggapan

PDIP dan PKB mengecam pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, Jakarta. Kebebasan berpendapat dan berkumpul dinilai masih terancam.


PDIP: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Upaya Mematikan Gagasan

1 jam lalu

Ciryl Raoul Hakim alias Chico Hakim. Instagram
PDIP: Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang Upaya Mematikan Gagasan

PDIP juga menyesalkan sikap aparat kepolisian dalam aksi premanisme tersebut.


Apa yang Disampaikan Alfiansyah Komeng dalam Rapat Perdana DPD Jabar hingga Tuai Pujian?

2 jam lalu

Calon anggota DPD terpilih sekaligus komedian Alfiansyah Komeng (tengah) berfoto bersama koleganya saat mengikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2024-2029 di Jakarta, Sabtu 21 September 2024. Sebanyak 580 calon anggota DPR terpilih dan 152 calon anggota DPD terpilih mengikuti pemantapan nilai kebangsaan yang diselenggarakan KPU bersama Lemhanas menjelang pelantikan pada 1 Oktober 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Apa yang Disampaikan Alfiansyah Komeng dalam Rapat Perdana DPD Jabar hingga Tuai Pujian?

Alfiansyah Komeng, yang dikenal sebagai komedian, kini menjabat sebagai anggota DPD Jawa Barat. Ini yang dikatakannya hingga tuai pujian.


Soeharto Diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Apa Tanggapan PDIP?

3 jam lalu

Presiden ke-2 Soeharto. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Soeharto Diusulkan jadi Pahlawan Nasional, Apa Tanggapan PDIP?

Politikus PDIP Guntur Romli menentang penyematan gelar pahlawan nasional kepada Presiden Soeharto.


Serba-serbi Menjelang Pelantikan Anggota DPR Selasa Besok

3 jam lalu

Anggota DPR terpilih sekaligus penyanyi Ellfonda Mekel atau Once Mekel (ketiga kanan) dan komedian Denny Wahyudi atau Denny Cagur (keempat kanan) mengikuti Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2024-2029 di Jakarta, Sabtu 21 September 2024. Sebanyak 580 calon anggota DPR terpilih dan 152 calon anggota DPD terpilih mengikuti pemantapan nilai kebangsaan yang diselenggarakan KPU bersama Lemhannas menjelang pelantikan pada 1 Oktober 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Serba-serbi Menjelang Pelantikan Anggota DPR Selasa Besok

Hari ini merupakan rapat paripurna terakhir anggota DPR periode 2019-2024. Selasa besok akan ada pelantikan anggota DPR periode 2024-2029.


PDIP Putuskan Puan Maharani sebagai Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029

4 jam lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (kedua kanan), Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Plt. Gubernur Lemhannas Letjen TNI Eko Margiyono (kanan) berfoto bersama calon anggota dewan terpilih saat menghadiri pembukaan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR dan DPD RI Terpilih Periode 2024-2029 di Jakarta, Sabtu 21 September 2024. Sebanyak 580 calon anggota DPR terpilih dan 152 calon anggota DPD terpilih mengikuti pemantapan nilai kebangsaan yang diselenggarakan KPU bersama Lemhannas menjelang pelantikan pada 1 Oktober 2024 mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PDIP Putuskan Puan Maharani sebagai Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029

Said Abdullah menyebut, PDIP akan mengusulkan nama Puan Maharani menjadi kandidat tunggal untuk calon Ketua DPR periode 2024-2029.


Sebelum Mundur dari Caleg, Arteria Dahlan Sempat Minta Bertemu Megawati

5 jam lalu

Politikus PDIP Arteria Dahlan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 30 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Sebelum Mundur dari Caleg, Arteria Dahlan Sempat Minta Bertemu Megawati

Arteria Dahlan bercerita, dia sempat meminta bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri sebelum menekan surat pernyataan mundur sebagai caleg.


Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

6 jam lalu

Terduga pelaku KDRT Imam Wahyudi kabur menghindari wartawan setelah dilantik menjadi anggota DPRD Bangka Belitung dari PDIP pada Rabu, 24 September 2024. TEMPO/Servio Maranda
Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT

Hingga saat ini, anggota DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi belum bersedia memberikan keterangan tentang kasus KDRT tersebut.


PDIP Pastikan Puan Maharani Calon Ketua DPR RI

6 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
PDIP Pastikan Puan Maharani Calon Ketua DPR RI

PDIP calonkan Puan Maharani untuk Ketua DPR periode 2024-2029. Puan merupakan calon tunggal dari partai pemenang pemilu itu.