Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerindra Minta KPU Tidak Asal Melarang Bekas Koruptor Jadi Caleg

Reporter

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Gerindra Habiburokhman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak asal memasukan larangan mantan narapidana perkara korupsi menjadi calon anggota legislatif ke dalam Peraturan KPU. "Normalnya kami pandang positif saja. Tapi, buat undang-undangnya dulu," kata Habiburokhman di Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018.

Menurut dia, untuk membuat aturan KPU harus melihat aturan di atasnya. KPU tak bisa menerjemahkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu begitu saja. Pasalnya, UU memberi kesempatan narapidana korupsi yang sudah menjalani hukuman lima tahun untuk dipilih. "Asalkan mengumumkan. Jadi, KPU tidak boleh membatasi hak orang yang tidak mengacu pada perundang-undangan."

Baca:
KPU: Bekas Koruptor Dilarang Ikut Pemilu ...
Perludem: Partai Jangan Beri Ruang Bekas ...

Menurut dia, KPU tidak bisa begitu saja mengeluarkan atau memasukan aturan baru tanpa payung hukum. “Harus ada UU dulu. KPU Usulkan saja."

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan rencana pelarangan mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif, jangan hanya sebagai tipu muslihat atau pencitraan Komisi Pemilihan Umum belaka. Rencana itu mesti diperjuangkan total agar menjadi kebijakan yang nyata. "Itu aturan yang sangat progresif, positif."

Perludem mendukung KPU sebagai regulator pemilu yang menjalankan secara konsisten tujuan dari pemilu sebagaimana disebut dalam pasal 4 Undang Undang Pemilu untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:
KPU Kaji Kemungkinan Diskualifikasi Calon ...
KPU Usulkan Calon Kepala Daerah Bermasalah ...

Pemilu yang demokratis dan berintegritas, kata Titi, bukan hanya pada penyelenggaranya dan proses penyelenggaraannya saja. Namun, KPU juga mesti konsisten menjaga mandat untuk membuat aturan yang demokratis dan berintegritas untuk menghasilkan produk pemilu yang bermutu.

"Kami harap KPU betul-betul berkomitmen untuk membuat aturan ini." Menurut Titi, rencana melarang mantan narapidana korupsi tidak bertentangan dengan undang-undang atau konstitusi di negara ini. Rencana itu, kata dia, merupakan wujud komitmen untuk menjaga pemilu berintegritas terhadap penyelenggaraan pemilu dari hulu ke hilir.

Menurut Titi, KPU tidak akan menabrak aturan jika berpegangan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas. Menambahkan pasal larangan untuk bekas napi korupsi tidak menyalahi aturan dan calon harus setia kepada Pancasila dan UU.” Apa mungkin kita meyakini orang yang korupsi setia terhadap nilai Pancasila dan UU."

Larangan itu bertentangan atau tidak dengan UU, kata Titi, jika aturan itu direalisasikan. "Ini soal bagaimana regulator pemilu konsisten dalam mengatur pengyelenggaraan pemilu yang demokratis."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

1 jam lalu

Peraih medali emas An Se Young dari Korea Selatan berpose dengan medalinya selama upacara penyerahan medali Bulu tangkis Tungga Putri Olimpiade Paris 2024 di Porte de La Chapelle Arena, Paris, Prancis, Senin, 5 Agustus 2024. REUTERS/Ann Wang
Berawal dari Keluhan An Se-young, Ini 5 Fakta Investigasi Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan

Investigasi terhadap Asosiasi Bulu Tangkis Korea Selatan dilakukan setelah atlet tunggal putri An Se-young menyampaikan keluhannya.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Dasco Benarkan Penambahan Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan pers usai menjenguk pengunjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Sufmi Dasco mengatakan telah menandatangani surat sebagai penjamin untuk 50 orang pengunjuk rasa yang diamankan pada aksi menolak revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dasco Benarkan Penambahan Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membenarkan penambahan jumlah menteri dalam Kabinet Presiden terpilih Prabowo.


ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

8 jam lalu

Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK mengumumkan hasil seleksi profile assessment Capim dan Cadewas KPK di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu, 11 September 2024. Tempo/Novali Panji
ICW Persoalkan Rekam Jejak Sejumlah Calon Pimpinan KPK

Indonesia Corruption Watch atau ICW mempersoalkan rekam jejak sejumlah calon pimpinan KPK.


Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

11 jam lalu

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Internal PT Timah Kembali Bergejolak, Konflik Karyawan Berujung Pencopotan Paksa Ketua Umum IKT

Kondisi internal PT Timah Tbk. kembali bergejolak dengan adanya konflik antar pengurus Ikatan Karyawan Timah (IKT).


Tanggapan Sederet Tokoh Politik Mengenai Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Capres - cawapres no urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berserta istrinya Nur Asia Uno berfoto selfie bersama Presiden RI ke-4 dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Menteri Puan Maharani menjelang Debat Pilpres 2019 perdana di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Sejumlah tokoh mengunggah foto-fotonya menjelang debat di media sosial. Instagram/@Pramonoanungw
Tanggapan Sederet Tokoh Politik Mengenai Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati

Deretan reaksi muncul dari berbagai tokoh tentang wacana pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

22 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Suasana Kantor Kemendes di Tengah Isu Dugaan Korupsi Menteri Abdul Halim

1 hari lalu

Suasana di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 September 2024 di tengah isu dugaan korupsi oleh Mendes Abdul Halim Iskandar. Tempo/Annisa Febiola.
Suasana Kantor Kemendes di Tengah Isu Dugaan Korupsi Menteri Abdul Halim

Suasana di Kantor Kemendes PDTT tampak adem ayem di tengah kasus dugaan korupsi yang menyandung Menteri Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Aktivitas pekerjaan disebut masih berjalan normal seperti hari-hari sebelumnya.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.