TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) meninjau kembali aturan mengenai larangan maju bagi calon anggota legislatif yang pernah terjerat pidana korupsi. Menurut dia, larangan tersebut jangan sampai melanggar hak konstitusional setiap orang untuk memilih dan dipilih.
"Menurut saya memang perlu mengacu pada undang-undang karena hak untuk dipilih dan memilih adalah hak yang dijamin konstitusi," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 2 April 2018.
Baca: Larangan Eks Napi Kasus Korupsi Jadi Caleg, PBB: Itu Kejam
Polemik pencalonan bagi mantan terpidana korupsi dalam pemilihan legislatif muncul ketika KPU ingin menegaskan aturan ke dalam Peraturan KPU tentang pencalonan. PKPU ini menjadi turunan dari Pasal 240 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam pasal 240 mengatur soal calon legislator tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Baca: Perludem: Partai Jangan Beri Ruang Bekas Koruptor Jadi Caleg
Fadli meminta KPU melakukan pembahasan bersama soal pembuatan PKPU tersebut. Menurut dia, hal itu bisa mengantisipasi beda tafsir pasal 240 UU Pemilu. "Kita harus ada satu kajian mendalam jangan sampai ini merugikan mereka yang ingin mencalonkan," kata dia.
Meskipun begitu, menurut Fadli, prinsipnya jangan sampai jabatan anggota legislatif nantinya memiliki kesalahan. "Idealnya menurut saya mereka yang sudah jadi terdakwa dan terbukti bukan dari kriminalisasi, tak perlu. Tapi kita juga harus melihat hak dan keadilan orang yang dicalonkan," ujarnya.
Baca: KPU Akan Bahas Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg dengan DPR