TEMPO.CO, Jakarta - Anggota KPU Hasyim Asyari menyatakan akan menghadapi Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia atau PKPI yang melaporkannya ke polisi. Hasyim dilaporkan ke polisi karena dianggap menyebarkan berita bohong bahwa KPU akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang sudah didapat PKPI.
"Akan saya hadapi. Ini risiko jabatan," kata Hasyim lewat pesan pendek, Selasa, 17 April 2018. "Saya akan bertanggung jawab terhadap ucapan dan tindakan sebagai anggota KPU."
Hasyim dilaporkan ke polisi oleh Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori, melalui kuasa hukumnya Reinhard Halomoan, ke Polda Metro Jaya, Senin kemarin. Pernyataan Haysim yang dilaporkan ke polisi adalah rencana KPU yang akan mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas putusan PTUN yang membolehkan PKPI menjadi peserta pemilu 2019.
Baca juga: KPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial
Selain itu, KPU juga mempertimbangkan melaporkan hakim PTUN ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penanganan gugatan PKPI. Soalnya, jika PK diterima, PKPI akan dibatalkan menjadi peserta Pemilu 2019.
Menurut ketua KPU Arief Budiman pernyataan yang disampaikan Hasyim adalah pernyataan yang disampaikan KPU sebagai lembaga. "Saya menyerukan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk tetap tenang menyikapi masalah ini," ujarnya. "Tetap solid dan kuat menjaga kebersamaan."
Anggota KPU Viryan mengatakan lembaganya masih mempertimbangkan untuk melaporkan hakim PTUN. "Persoalan kami menggunakan atau tidak, kami terus mengkajinya. Jadi kami meminta masukan juga salah satunya dari KY," ujarnya.
Menurut dia, mengajukan PK merupakan hak KPU sebagai penyelenggara pemilu, yang ada regulasinya. KPU, kata dia, sudah beraudiensi dengan ketua KY, membahas hal ini. "Biro hukum kami juga sedang melakukan kajian."
Selain itu, terkait keputusan jadi atau tidak KPU mengajukan PK merupakan keputusan kolektif lembaganya bukan perorangan. KPU masih terus membahas dan meminta masukan terkait masalah ini. "Keputusan ada di rapat pleno mau melaporkan atau tidak," ujarnya.
Baca juga: KPU Akan PK Atas Putusan PKPI, AM Hendropriyono: Bukan Urusanku
Reinhard menilai pernyataan KPU menekan PKPI. "Berita tidak benar, ini menjadi teror pada kader yang menurunkan kepercayaan kepada PKPI," kata Reinhard.
Laporan kepada komisioner KPU Hasyim Asyari tersebut tertuang dalam LP/2088/IV/2018/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 16 April 2018. Hasyim dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, dengan jeratan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.