Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD Ramai Ditahan, Mendagri Buat Diskresi Aturan Kuorum

image-gnews
Mendagri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018.  Dalam pertemuan ini, KPK berharap empat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang ditunjuk Kemendagri bisa menindaklanjuti kerja pencegahan KPK, khususnya dalam mengatasi kerawanan korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Mendagri Tjahjo Kumolo mendatangi gedung KPK, Jakarta, 26 Februari 2018. Dalam pertemuan ini, KPK berharap empat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang ditunjuk Kemendagri bisa menindaklanjuti kerja pencegahan KPK, khususnya dalam mengatasi kerawanan korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya akan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk memberi diskresi pada aturan kuorum dalam rapat paripurna DPRD yang mayoritas anggotanya sedang dalam tahanan.

“Seperti yang terjadi di Malang, Sumatera Utara, sebentar lagi di Kebumen dan sebagainya. Ini yang beramaah, mayoritas (ditahan), sampai sidang DPRD enggak bisa,” kata Tjahjo di sela pembekalan calon kepala daerah di Jawa Barat oleh KPK di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 17 April 2018.

Tjahjo mengatakan, diskresi itu diberikan agar sidang dan rapat paripurna DPRD masih sah dilangsungkan tanpa perlu memenuhi syarat kuorum. “Diskresinya tidak kuorum, 5 (orang) pun jalan,” kata dia.

Baca: 19 Anggota Jadi Tersangka, DPRD Malang Terancam Lumpuh

Sejumlah DPRD di daerah mengalami hambatan dalam menjalankan sidang karena jumlah anggotanya tak kuorum. Contohnya di Malang. KPK telah menahan 18 anggota DPRD Malang berkaitan dengan kasus suap. Jumlah anggota yang tersisa tak memenuhi kuorum untuk proses pengambilan keputusan.

Daerah itu pun kesulitan untuk menggelar sidang. Tjahjo mengatakan sempat mempertimbangkan untuk memilih opsi meminjam anggota DPRD yang ditahan untuk hadir dalam sidang paripurna. "Tapi perlu proses, waktu, pengamanan, perlu pengeluaran juga. Makanya bagi kami enggak perlu kuorum,” kata dia.

Tjahjo mengatakan, rancangan Permendagri nantinya membolehkan sidang dan rapat paripurna digelar hanya dengan anggota dewan yang mencerminkan keberadaan fraksi. “Yang penting bisa mencerminkan semua fraksi. Kalau toh tidak, enggak ada masalah. Tapi jangan sampai masalah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, melayani masyarakat terganggu gara-gara jumlah anggota DPRD tidak kuorum,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kasus Suap, KPK Akan Periksa 22 Anggota DPRD Sumut

Sedangkan bagi penahanan kepala daerah, kata Tjahjo, pihaknya mengambil kebijakan untuk menonaktifkannya saja dan memilih pejabat pengganti. “Yang bupati atau walikota dan wakilnya yang masuk (tahanan) tapi ada pejabatnya,” ujarnya.

Tjahjo mencontohkan, belum lama ini sudah menontaktifkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar setelah ditahan KPK. “Kita sudah tunjuk wakilnya sebagai penjabat, jangan sampai ada kekosongan pemerinthan karena bupati berhalangan tetap karena enggak bisa memimpin sehari-hari, ya sudah,” kata dia.

Langkah yang sama juga dilakukan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. “Waktu ditahan, langsung kita non aktifkan. Memberhentikannya nanti kalau sudah ada hasil keputusan pengadilan,” kata Tjahjo.

Baca: KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

5 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?


Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

13 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

27 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Sebut Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Ambil Kewenangan Pemda

Tito mengatakan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

27 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

30 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Intervensi Pemerintah dalam Pemilu 2024: Hanya Dukungan

Mendagri menjelaskan peran dan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.