Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Pertimbangkan Ajukan PK atas Putusan PTUN soal PKPI

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan keterangan kepada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan keterangan kepada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 12 Maret 2018. Tempo/Hendartyo Hanggi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum luar biasa dengan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

"Kami akan melakukan pencermatan lebih mendalam dalam atas putusan itu. Bilamana diperlukan juga akan melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta pada Kamis malam, 12 April 2018.

Baca: PKPI Gerak Cepat Buka Pendaftaran Calon Legislatif untuk 2019

Sementara ini, kata Arief, KPU akan berkonsultasi dahulu dengan Komisi Yudisial mengenai putusan tersebut. Selanjutnya, hasil analisis dan eksaminasi dari KY itu akan menjadi pertimbangan KPU dalam menentukan langkah berikutnya.

"Sebagai catatan, KY memandang laporan ini perlu menjadi prioritas lantaran kasus ini menjadi perhatian publik dan diperlukan untuk pemilu 2019 yang bekerja berdasarkan tahapan yang sangat ketat," kata Arief.

PTUN mengabulkan gugatan PKPI pada Rabu, 11 April 2018. Melalui putusan tersebut, keputusan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat sudah tidak berlaku. Dengan demikian KPU akan mencabut keputusan terkait dengan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat

Dalam pertimbangan pengambilan putusan itu, majelis hakim PTUN menyatakan KPU telah melakukan kesalahan prosedur di beberapa daerah, antara lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. KPU tidak meloloskan PKPI karena dinilai tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual.

Atas putusan itu, kata Arief, KPU merasa ada beberapa hal yang harus dibahas dan ditindaklanjuti lantaran dirasa tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU. Ia merasa lembaganya telah menyampaikan fakta dan data bahwa KPU telah menlakukan pekerjaan dengan baik sejak proses pendaftaran hingga penetapan partai politik peserta pemilu, di dalam persidangan.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menuturkan untuk lembaganya mesti mendalami dulu amar putusan pengadilan itu. "Yang namanya mau ajukan PK kan harus ada alat bukti baru, jadi kami pelajari dulu," ujarnya.

Baca: Gugatan Dikabulkan, PKPI Akan Ikut Pemilu 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

18 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

21 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

22 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

1 hari lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

1 hari lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

1 hari lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.