TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mempertimbangkan akan mengajukan upaya hukum luar biasa dengan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
"Kami akan melakukan pencermatan lebih mendalam dalam atas putusan itu. Bilamana diperlukan juga akan melakukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta pada Kamis malam, 12 April 2018.
Baca: PKPI Gerak Cepat Buka Pendaftaran Calon Legislatif untuk 2019
Sementara ini, kata Arief, KPU akan berkonsultasi dahulu dengan Komisi Yudisial mengenai putusan tersebut. Selanjutnya, hasil analisis dan eksaminasi dari KY itu akan menjadi pertimbangan KPU dalam menentukan langkah berikutnya.
"Sebagai catatan, KY memandang laporan ini perlu menjadi prioritas lantaran kasus ini menjadi perhatian publik dan diperlukan untuk pemilu 2019 yang bekerja berdasarkan tahapan yang sangat ketat," kata Arief.
PTUN mengabulkan gugatan PKPI pada Rabu, 11 April 2018. Melalui putusan tersebut, keputusan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat sudah tidak berlaku. Dengan demikian KPU akan mencabut keputusan terkait dengan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu.
Baca: PKPI Jadi Peserta Pemilu 2019, Wapres JK Ucapkan Selamat
Dalam pertimbangan pengambilan putusan itu, majelis hakim PTUN menyatakan KPU telah melakukan kesalahan prosedur di beberapa daerah, antara lain di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. KPU tidak meloloskan PKPI karena dinilai tidak memenuhi persyaratan verifikasi faktual.
Atas putusan itu, kata Arief, KPU merasa ada beberapa hal yang harus dibahas dan ditindaklanjuti lantaran dirasa tidak sesuai dengan pendapat dan pandangan yang dimiliki KPU. Ia merasa lembaganya telah menyampaikan fakta dan data bahwa KPU telah menlakukan pekerjaan dengan baik sejak proses pendaftaran hingga penetapan partai politik peserta pemilu, di dalam persidangan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari menuturkan untuk lembaganya mesti mendalami dulu amar putusan pengadilan itu. "Yang namanya mau ajukan PK kan harus ada alat bukti baru, jadi kami pelajari dulu," ujarnya.