TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akan menjadi peserta pemilihan umum atau pemilu 2019 setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan partai besutan Sutiyoso tersebut pada Rabu, 11 April 2018.
"Dalam pokok perkara memang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu.
Baca: PKPI akan Gugat Bawaslu ke PTUN, Alasannya...
Melalui putusan PTUN tersebut, kata Hasyim, keputusan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu karena tidak memenuhi syarat sudah tidak berlaku. KPU, kata dia, akan mencabut keputusan terkait dengan pembatalan PKPI menjadi peserta pemilu.
"Sesuai perundang-undangan, putusan PTUN adalah final dan mengikat, dan harus dilaksanakan paling lambat dalam kurun waktu tiga hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan," kata Hasyim.
Baca: KPU Siap Menghadapi Gugatan PKPI di PTUN
PKPI sebelumnya menggugat KPU melalui Bawaslu, tapi gugatan tersebut dibatalkan dalam sidang ajudikasi. Kemudian PKPI mengambil langkah hukum lain dengan menggugat KPU ke PTUN.
Berikut ini catatan pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Jakarta dalam perkara yang mengabulkan gugatan PKPI.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tergugat telah melakukan kesalahan prosedur:
A. Jawa Barat
1. Di Garut dan Indramayu, Penggugat (PKPI) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena tidak sesuai dengan SIPOL. Dengan demikian, KPU terbukti berpedoman kepada SIPOL, padahal berdasarkan putusan Bawaslu, SIPOL bukan yang utama. KPU terbukti tidak melaksanakan putusan Bawaslu.
2. Di Cianjur, Tergugat (KPU) melakukan revisi terhadap status Penggugat yang sebelumnya Memenuhi Syarat menjadi TMS, padahal perubahan tersebut telah melampaui batas waktu tahapan. Tergugat melanggar asas kecermatan.
B. Jawa Tengah
1. Surat pernyataan oleh pengurus PKPI di kabupaten/kota di Jawa Tengah, yang menyatakan tidak sanggup melakukan verifikasi, memang benar dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat, tapi inisiatif muncul dari Tergugat, sehingga Tergugat melanggar prinsip proporsionalitas dan profesionalitas.
C. Jawa Timur
Dasar Tergugat mengeluarkan obyek sengketa adalah BA Rekapnas, di mana untuk Kabupaten Jombang dinyatakan TMS. Hal ini berbanding terbalik dengan berita acara yang dibuat KPU Kabupaten Jombang, bahwa Penggugat Memenuhi Syarat.
Dengan demikian, terdapat Tahapan yang Tidak Sempurna. Penerbitan Objek Sengketa Cacat Yuridis, sehingga terhadap aspek substansi tidak dipertimbangkan lagi. Maka Objek Sengketa harus batal demi hukum. Gugatan Penggugat harus dikabulkan.