Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IDI Minta Kementerian Kesehatan Menilai Metode Cuci Otak Terawan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Letkol CKM dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad, dokter Spesialis radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dok.TEMPO/ Jacky Rachmansyah\
Letkol CKM dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad, dokter Spesialis radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Dok.TEMPO/ Jacky Rachmansyah\
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI meminta Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan menilai metode pengobatan cuci otak Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Mayor Jenderal dokter Terawan Agus Putranto.

"Kami minta HTA Kementerian Kesehatan karena kalau prosedur atau pelayanan pengobatan itu ranahnya HTA," ujar Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis di Sekretariat PB IDI, Jakarta, Senin, 9 April 2018.

Ilham mengatakan ranah IDI hanya dalam etik keprofesian dokter saja. Sebelumnya, Terawan dipecat dari keanggotaan IDI ihwal pelanggaran etik.

Baca juga: Tunda Putusan MKEK, Ketua IDI: Dokter Terawan Belum Dipecat

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI memecat keanggotaan Terawan dari IDI selama 12 bulan. Pemecatan itu disebabkan metode cuci otak yang dikembangkan dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada tersebut sejak 2004.

Teknik cuci otak merupakan pembersihan sumbatan di saluran darah otak menggunakan obat bernama heparin. Setelah sumbatan dibersihkan, pembuluh darah kembali normal, aliran darah lancar, dan sel tubuh pun segar. Metode ini diduga belum pernah diuji klinis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ilham menuturkan rekomendasi penilaian oleh HTA tersebut merupakan salah satu hasil rapat Majelis Pimpinan Pusat (MPP) IDI beberapa waktu lalu. Penilaian oleh HTA untuk memeriksa apakah metode cuci otak Terawan karena belum diuji klinis.

"Uji klinis ini perlu untuk memastikan apakah metode ini bisa diterapkan ke masyarakat, apakah metode ini merugikan masyarakat," katanya.

Baca juga: Moeldoko: Dokter Terawan Tetap Tim Medis Kepresidenan

Dalam rapat MPP, kata Ilham, juga disepakati untuk menunda putusan MKEK. Artinya, hingga saat ini, Terawan masih menjadi anggota IDI.

Menurut dia, PB IDI akan mengkaji bukti-bukit pelanggaran etik Terawan yang dimiliki MKEK. Selain itu, IDI akan mempertimbangkan hasil sidang pembelaan Terawan Jumat lalu untuk menindaklanjuti putusan pemecatan MKEK. "Putusannya nanti bisa saja memecat Terawan atau mengubah putusan MKEK," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

51 hari lalu

Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Wikipedia
IDI Ancam Sanksi Dokter Influencer yang Promosikan Produk

Ikatan Dokter Indonesia mengancam bakal menjatuhkan sanksi kepada dokter influencer yang mempromosikan produk kesehatan dan kecantikan.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Ada Terawan Agus Putranto di Kubu Prabowo, Selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil, sampai Zulhas

7 Februari 2024

Mantan menteri kesehatan dokter Terawan Agus Putranto terlihat berada di rombongan paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. YouTube
Ada Terawan Agus Putranto di Kubu Prabowo, Selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil, sampai Zulhas

Terawan Agus Putranto ikut menghadiri debat capres di kubu Prabowo, selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia, sampai Zulhas


Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

5 Februari 2024

Mantan Menteri Kesehatan, Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Terawan Agus Putranto, duduk di barisan pendukung pasangan calon nomor urut 02 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di debat terakhir capres, Balai Sidan Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). ANTARA
Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Berikut rekam jejaknya.


Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

5 Februari 2024

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Universitas Diponegoro, dan Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi, menggagas vaksin Nusantara, vaksin ini dinilai dapat memicu antibodi seumur hidup.. TEMPO/Subekti.
Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir pada Ahad malam lalu. Ia mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran.


Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

4 Februari 2024

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat tiba untuk pertemuan di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Rabu, 30 September 2019. Kunjungan ini turut dihadiri mitra kerja Kemenkes dari berbagai institusi dan lembaga. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tampak menghadiri lokasi debat pilpres kelima di Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Ahad, 4 Februari 2024.


Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

17 Juli 2023

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Konflik IDI Versus Terawan Disinggung di Sidang Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe menolak pelibatan IDI dalam pemberian second opinion kesehatan eks Gubernur Papua itu.


IDI dan Le Minerale Berkolaborasi, Edukasi Air Mineral Essensial Kepada Masyarakat dan Tenaga Kesehatan

14 Juli 2023

IDI dan Le Minerale Berkolaborasi, Edukasi Air Mineral Essensial Kepada Masyarakat dan Tenaga Kesehatan

Program kolaborasi ini akan dijalankan sebagai usaha promotif preventif yang menjadi pilar dari paradigma sehat yang dicanangkan pemerintah


Rumah di Kemayoran Jadi Tempat Praktik Aborsi, IDI Sebut Pentingnya Kompetensi

30 Juni 2023

Rumah yang dijadikan lokasi aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima IV Nomor 14 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kondisi rumah sudah dipasangi garis polisi pascaolah tempat kejadian perkara, Kamis, 29 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Rumah di Kemayoran Jadi Tempat Praktik Aborsi, IDI Sebut Pentingnya Kompetensi

IDI menyebut tindakan aborsi harus dilakukan pihak yang memiliki kompetensi dan wewenang menyusul ditemukannya rumah yang jadi tempat praktik aborsi.


Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

26 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, sidang perdana pembacaan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Lukas Enembe, menerima suap sebesar Rp.45.843.485.350 dan menerima gratifikasi sebesar Rp. 1 miliar dari sejumlah rekanan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Kabulkan Permintaan Lukas Enembe agar Dirawat Dokter Terawan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permintaan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto