TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melarang dokter influencer untuk mempromosikan produk kesehatan hingga kecantikan. Juru Bicara Pengurus Besar, IDI, Mahesa Pranadipa Maikel, mengatakan, dokter yang melakukan promosi produk itu akan diberi sanksi etik. "Sanksi dapat ringan, sedang atau berat, tergantung jenis pelanggaran dan dampak pelanggaran," kata Mahesa saat dihubungi, Rabu 6 Maret 2024.
Mahesa mengatakan, sanksi etik dijatuhkan setelah dokter yang diduga melakukan pelanggaran etik menjalani sidang pemeriksaan di majelis etik (MKEK). Sanksi bisa berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sebagai anggota IDI. Namun, hasil sidang dapat diajukan banding ke MKEK pusat.
Ia menjelaskan, larangan mempromosikan produk kesehatan dan kecantikan tertuang dalam fatwa MKEK Nomor 022 tahun 2020 tentang Fatwa Etika Dokter Beriklan dan Multi Level Marketing.
Beberapa poin fatwa itu yakni dokter anggota IDI dilarang tampil dalam iklan yang mempromosikan produk yang diklaim bisa menyembuhan penyakit, kesehatan, kecantikan, atau kebugaran dalam media apapun. Namun, hal ini tidak berlaku bagi dokter yang telah keluar dari profesi dokter dan membatalkan sumpah kedokterannya. "Dan bersedia dicabut gelar profesinya," kata Mahesa.
Pilihan editor: Waspadai TB Laten, Simak Penjelasan Spesialis Paru tentang TBC tanpa Gejala Ini