TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Ilham Oetama Marsis mengatakan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Terawan Agus Putranto masih berstatus anggota IDI.
"Saya tegaskan dokter Terawan masih anggota IDI," kata Ilham di Sekretariat PB IDI pada Senin, 9 April 2018.
Baca: Berobat ke Dokter Terawan, Moeldoko: Saya Merasakan Keseimbangan
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI sebelumnya mengeluarkan surat pemecatan sementara keanggotaan IDI kepada Terawan selama 12 bulan. Pemecatan terhadap Terawan diduga berkaitan dengan metode cuci otak bagi pengobatan stroke yang diterapkannya sejak 2004. Meski sudah banyak digunakan, metode itu disebut belum pernah diuji klinis.
Menurut Ilham, keputusan MKEK bersifat final dan rekomendasi bagi PB IDI. Namun PB IDI sepakat untuk menunda pemecatan tersebut sampai mengambil keputusan yang dinilai adil bagi seluruh pihak.
Kesepakatan ini, kata Ilham, berdasarkan Anggaran Dasar IDI Pasal 17 butir 4 dan Anggaran Rumah Tangga IDI pasal 18 ayat 1 butir C. "Dalam AD ART IDI, memberikan kewenangan kepada ketua umum PB IDI, maka dilaksanakan rapat Majelis Pimpinan Pusat," kata dia.
Baca: Cerita JK: 6 dari 10 Menteri Sukses Dirawat Dokter Terawan
Dalam rapat tersebut, menurut Ilham, PB IDI sepakat untuk menunda pelaksanaan putusan MKEK. Selain itu, disepakati untuk merekomendasikan penilaian terhadap terapi cuci otak Terawan kepada tim Health Technology Assesement Kementerian Kesehatan.
Selanjutnya, PB IDI juga akan meminta bukti-bukti pelanggaran dari MKEK dan akan mengklarifikasi kebenaran bukti tersebut. PB IDI juga akan mengkaji apakah tindakan Terawan masuk ke ranah etik, disiplin atau pidana.
"Setelah itu baru ditindaklanjuti apakah putusan MKEK ini diterima atau tidak," kata Ilham. Selain itu, kata Ilham, sidang pembelaan oleh Terawan Jumat lalu akan menjadi pertimbangan bagi PB IDI untuk menyikapi keputusan MKEK.