TEMPO.CO, Jakarta - Terawan Agus Putranto menghadiri lokasi debat calon presiden (capres) kelima di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, pada Ahad malam, 4 Februari 2024. Terawan yang mengenakan jaket biru muda bertuliskan Prabowo-Gibran tampak datang seorang diri ke lokasi debat.
Ketika disapa oleh para awak media, dia tak memberikan komentar. Dia hanya tersenyum sembari melambaikan tangan. Saat acara debat, Terawan duduk bersebelahan dengan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran mengungkapkan alasan eks Menteri Kesehatan itu hadir dalam debat capres. Menurut dia, Terawan hadir sebagai pendukung Prabowo-Gibran.
"Ya Pak Terawan mendukung kami," ujar politikus Partai Golkar saat ditemui usai acara debat capres, Ahad, 4 Februari 2024.
Namun, dia tak menyatakan secara rinci kapasitas Terawan dalam barisan pendukung Prabowo-Gibran. Menurut dia, seorang pendukung tak harus menempati posisi khusus. "Ya pokoknya mendukung lah. Yang mendukung kan enggak harus ditempatkan," kata Nusron.
Rekam jejak Terawan
Dilansir dari Tempo, Terawan merupakan dokter yang pernah menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) sejak 2019 hingga 2020. Dia diangkat menjadi Menkes oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 23 Oktober 2019.
Sebelumnya, ia seorang dokter militer yang juga menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada 2015-2019 dan Ketua Tim Dokter Kepresidenan pada 2009-2019.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut harus dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
MKEK menyebutkan beberapa alasan pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu di antaranya; pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik MKEK yang diberikan pada 2018.
Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak.
Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.
Selanjutnya: Terawan promosikan vaksin Nusantara