TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Jasriadi, Abdullah Alkatiri, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding atas vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru atas tuduhan akses ilegal yang dilakukan oleh bos Saracen itu.
“Semua yang dituduhkan (illegal akses) dilakukan olehnya sudah dengan izin dari pemilik akun, jadi tidak memenuhi unsur tanpa hak, apalagi tidak ada kerugian yang ditanggung oleh Sri Rahayu,” kata Abdullah dalam siaran pers yang diterima Tempo, Ahad, 8 April 2018.
Baca: Hakim Hukum Bos Saracen Jasriadi Penjara 10 Bulan
Jasriadi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hukuman 10 bulan penjara atas tuduhan akses ilegal ke akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, terpidana kasus ujaran kebencian. Jasriadi dinyatakan bersalah mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih dan melanggar pasal 46 ayat 2 juncto pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.
Dia terbukti mengkases akun Facebook pribadi milik Sri pada 5 Agustus 2017, tanpa izin saksi pemilik. Jasriadi mengakses akun Facebook itu lalu mengubah status sebanyak tiga kali serta mengubah tampilan akunnya. Padahal ketika itu akun facebook Sri Rahayu sedang disita oleh Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian. Menurut polisi, keduanya terlibat dalam kelompok penyedia jasa ujaran kebencian Saracen.
Baca: Sidang Perdana, Ketua Saracen Anggap Kasusnya Rekayasa
Mengenai pasal yang menjerat Jasriadi, Abdullah menyatakan pasal 30 UU ITE itu tidak diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2016, alias normanya tidak ada. Selain itu, dia menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang dihadirkan dalam persidangan, baik oleh pihak terdakwa dan jaksa. Para ahli, menurut Abdullah, menyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
Selain itu, dia mengklaim ahli digital forensik Polri tidak pernah memeriksa atau memverifikasi akun Facebook milik Sri sehingga dalam persidangan pihak jaksa tidak dapat menampilkan atau mengakses akun Facebook itu. Padahal, menurut Abdullah, pasal 6 UU ITE Nomor 11 tahun 2008 menyatakan barang bukti akan dapat dikatakan sebagai alat bukti yang sah, jika di dalam persidangan dapat diakses, ditampilkan secara utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas berbagai macam alasan itu, Abdullah menyatakan pihaknya mengajukan banding, meskipun sisa hukuman bos Saracen itu hanya tinggal satu bulan karena sudah dipotong masa tahanan 9 bulan. “Jika saya tidak banding saya dianggap bersalah dong,” kata Jasriadi dalam keterangan pers itu.