TEMPO.CO, PEKAN BARU- - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis bos Saracen Jasriadi dengan hukuman 10 bulan penjara atas tuduhan akses ilegal ke akun facebook seseorang. Jasriadi dinyatakan bersalah mengendalikan akun facebook milik Sri Ningsih, terpidana ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana terhadap jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Ketua Asep Koswara, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, 6 April 2018.
Menurut Asep, Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.
Jasriadi terbukti mengkases akun facebook pribadi milik Sri Rahayu Ningsih pada tanggal 5 Agustus 2017, tanpa izin saksi Sri. Jasriadi mengakses akun Facebook Sri Rahayu lalu mengubah status sebanyak tiga kali serta merubah tampilan akun facebook Sri Rahayu. Padahal ketika itu akun facebook Sri Rahayu tengah disita oleh Mabes Polri atas tuduhan ujaran kebencian.
Namun Jasriadi dinyatakan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum atas perkara manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan infromasi elektronik atau dokumen elektronik yang dianggap seolah-seolah data yang otentik. Dalam perkara manipulasi data ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk atas nama Suarni lalu merubah nama saksi Suarni menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.
Kemudian terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah dirubah menjadi identitas atas nama Saracen seoalah-olah data otentik milik Saracen untuk memferivikasi akun facebook Saracen. Namun hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
Jaksa mendakwa Jasriadi melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Sementara polisi menuduh Jasriadi memproduksi jasa ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah. Faktanya tuduhan transfer uang jutaan itu tidak ada dalam dakwan. Atas keterangan saksi dari kepolisian ini, hakim anggota Riska memberikan tanggapannya saat membacakan pertimbangan vonis.
"Terdakwa tak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan persesuaian alat bukti," katanya.
Jasriadi menolak putusan hakim dan memutuskan untuk banding ke jalur hukum yang lebih tinggi. Jasriadi mengklaim telah memperoleh izin dari Sri Rahayu untuk mengakses akun facebooknya dalam rangka perbaikan atas permintaan Sri Rahayu sendiri.
BACA: Bos Saracen Jasriadi Dituntut 2 Tahun Bui karena Peretasan
Menurut Jasriadi, saat mengakses akun facebook Sri Rahayu ia tidak pernah sama sekali menghilangkan bukti-bukti postingan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi dalam menangani kasus Sri Rahayu atas ujaran kebencian.
Jasriadi berdalih apa yang dia lakukan sudah seizin Sri Rahayu. "Niat saya disitu menolong Sri Rahayu memperbaiki akun facebooknya, karena Sri Rahayu minta tolong kepada saya memperbaiki akunnya yang sudah rusak," ucapnya Jasriadi yang juga berprofesi penyedia layanan pembuatan website.
Baca juga: Terdakwa Ujaran Kebencian Asma Dewi Bersyukur Pernah Dipenjara
Sri Rahayu sendiri divonis setahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, Ras antara golongan (SARA). Jasriadi dan Sri sama-sama ditangkap polisi atas tuduhan penyedia jasa ujaran kebencian yang tergabung dalam kelompok Saracen.
RIYAN NOFITRA