Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana, Ketua Saracen Anggap Kasusnya Rekayasa

Reporter

image-gnews
Jasriadi, ketua Saracen saat berada di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 25 Agustus 2017. Meski sudah menjadi tahanan polisi, Jarsiadi masih bersikukuh  bahwa Saracen tidak pernah menyebarkan kabar bohong atau ujaran kebencian berbau SARA. TEMPO/Ijar Karim
Jasriadi, ketua Saracen saat berada di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, 25 Agustus 2017. Meski sudah menjadi tahanan polisi, Jarsiadi masih bersikukuh bahwa Saracen tidak pernah menyebarkan kabar bohong atau ujaran kebencian berbau SARA. TEMPO/Ijar Karim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua sindikat penyebar ujaran kebencian Saracen, Jasriadi, menjalani sidang perdananya hari ini di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Hakim Ketua Asep Koswara bersama hakim anggota Martin Ginting dan Yudisulen akan memimpin sidang kasus ujaran kebencian tersebut.

"Hari ini akan dimulai persidangannya dengan agenda pembacaan dakwaan, di PN Pekan Baru, Riau," kata anggota tim kuasa hukum Jasriadi, Juju Purwantoro melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 28 Desember 2017.

Baca: Kaleidoskop 2017: Cerita Saracen dan Pabrik Ujaran Kebencian

Meski telah memasuki tahap sidang, Juju menilai kasus Saracen ini merupakan rekayasa. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap beberapa pelaku, termasuk Jasriadi, adalah upaya polisi menahan tersangka lebih dulu dengan membangun opini masyarakat.

"Sangkaan itu diduga suatu upaya atau rekayasa untuk membungkam kebebasan masyarakat yang kritis kepada rezim," kata Juju.

Baca: Usut Kasus Saracen, Polisi: Kesalahan Jasriadi Terlalu Banyak

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juju menilai, perbuatan Jasriadi dan tersangka lainnya hanyalah kritik konstruktif terhadap Presiden Joko Widodo. Jasriadi, kata Juju, lewat Saracen juga melawan derasnya sejumlah situs yang menyudutkan umat Muslim.

Ia pun berpendapat bahwa dakwaan terhadap kliennya tidak sesuai dengan pemeriksaan awal. Dia mengatakan, penyidik awalnya menjerat Jasriadi dan tersangka Saracen lainnya sebagai kelompok atau organisasi yang memproduksi ujaran kebencian yang terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah. Namun, menurut Juju, jaksa malah mendakwa Jasriadi melanggar undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

"Kami tetap meminta kepada aparat penegak hukum supaya penegakkan hukum diterapkan sama kepada semua orang atau kelompok tanpa tebang pilih terutama kepada mereka yang merasa memiliki kedekatan dan kepentingan dengan pihak penguasa," kata Juju.

Jasriadi pernah dilaporkan oleh Afrida Verawati pada Januari 2017. Afrida menuduh Jasriadi telah membobol akun Facebook-nya, untuk mengunggah konten yang tidak diinginkannya.

Atas perbuatannya, Jasriadi yang terlibat kelompok Saracen ini dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang ITE, yakni pasal 30 tentang akses ilegal, pasal 32 tentang gangguan informasi dan pasal 35 tentang pemalsuan dokumen. Jasriadi juga dijerat pasal 46 UU ITE tentang ancaman hukuman bagi orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Putar Video CCTV, Pengacara Sebut AG Orang Pertama yang Tolong D usai Dianiaya Mario Dandy

4 Mei 2023

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) memeragakan adegan tendangan saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Putar Video CCTV, Pengacara Sebut AG Orang Pertama yang Tolong D usai Dianiaya Mario Dandy

Kuasa hukum menyatakan AG atau AGH merupakan orang pertama yang memberikan pertolongan kepada D setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo.


Buntut Kasus Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Manajemen Konsultasi dengan Hotman Paris

16 Agustus 2022

Seorang pegawai Alfamart  di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan, meminta maaf pada seorang wanita dengan pengacara setelah viralnya video lain di media sosial dengan narasi seorang ibu yang mengendarai Mercy mencuri cokelat di Alfamart. Nama Merliana Ahong pun menjadi perbincangan di Twitter setelah viralnya video tersebut. Foto : Twitter
Buntut Kasus Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Manajemen Konsultasi dengan Hotman Paris

Alfamart berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak pengacara dari Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea untuk mengambil sikap atastindakan konsumennya.


Viral Pelanggan Diduga Curi Cokelat di Alfamart, Karyawan Disuruh Minta Maaf

15 Agustus 2022

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 20 Februari 2020. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Viral Pelanggan Diduga Curi Cokelat di Alfamart, Karyawan Disuruh Minta Maaf

Seorang pelanggan yang diduga mencuri cokelat di salah satu gerai Alfamart mengancam karyawan dengan UU ITE.


Nikita Mirzani Pagi Tolak Dijemput Paksa, Petang Malah Datangi Kantor Polisi

16 Juni 2022

Polda Banten menggelar jumpa pers usai pemeriksaan Nikita Mirzani sebagai saksi atas konten instastory, Rabu 15 Juni 2022. Foto: Dokumen Polres Serang Polda Banten.
Nikita Mirzani Pagi Tolak Dijemput Paksa, Petang Malah Datangi Kantor Polisi

Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani akhirnya telah kooperatif memenuhi panggilan polisi.


Kapolri Listyo Sigit Minta Penggunaan UU ITE Dilakukan Secara Selektif

16 Februari 2021

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein bin Umar bin Smith memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di DPP Rabithah Alawiyah, Jakarta, Sabtu, 30 Januari 2021. Kunjungan Kapolri ke DPP Rabithah Alawiyah itu untuk bersilaturahim dengan ormas-ormas Islam besar dan ulama di Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kapolri Listyo Sigit Minta Penggunaan UU ITE Dilakukan Secara Selektif

"Penggunaan pasal-pasal UU ITE selama beberapa hari ini suasananya sudah tidak sehat," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo.


Isteri Sindir Wiranto di Medsos, Dua Anggota TNI Kena Sanksi

11 Oktober 2019

Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kanan), Kepala Staf TNI AD (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa (kedua kanan), Kepala Staf TNI AL (KASAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji (kedua kiri) dan Kepala Staf TNI AU (KASAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna (kiri) saling berbincang usai menyaksikan Latihan Gabungan (Latgab) TNI Dharma Yudha 2019 di Pusat Latihan Tempur Marinir di Karangtekok, Situbondo, Jawa Timur, Kamis 12 September 2019. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Isteri Sindir Wiranto di Medsos, Dua Anggota TNI Kena Sanksi

Andika mengatakan akan mendorong proses hukum lewat kepolisian.


Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Mustofa Nahrawardaya

4 Juni 2019

Tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoaks) Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra mengacungkan kedua ibu jarinya saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Ahad, 26 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Alasan Utama Polisi Tangguhkan Penahanan Mustofa Nahrawardaya

Mustofa Nahrawardaya dinilai perlu penjamin pejabat tinggi


Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

12 April 2019

Ilustrasi Facebook. (AP Photo/Thibault Camus)
Hari Ini, Facebook Hapus 108 Grup Jaringan Saracen

Facebook telah menghapus 78 akun, 34 halaman, 108 grup Facebook, dan 14 akun Instagram.


Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

12 April 2019

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Akun atau Grup Anda Lenyap? Ini Alasan Facebook Menghapusnya

Penghapusan akun dan halaman Facebook dan Instagram melalui proses investigasi internal yang berkelanjutan.


Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

12 April 2019

Kepala Kebijakan Keamanan Siber Facebook Nathaniel Gleicher, menjelaskan penghapusan akun melalui panggilan video di Kantor Facebook Indonesia, Jakarta, Jumat, 12 April 2019. TEMPO/Khory
Facebook Hapus Ratusan Akun Palsu Penyebar Hoaks Pemilu

Facebook kembali menghapus ratusan akun palsu yang menyebarkan hoaks pemilu.