TEMPO.CO, Jakarta - Perawat Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Indri Astuti, mengungkap adanya pengubahan diagnosis penyakit Setya Novanto pasca-kecelakaan. Saat pertama kali masuk, Setya didiagnosis mengalami hipertensi dan vertigo.
Namun, kata Indri, sesaat sebelum diagnosis Setya itu diubah, dokter Bimanesh Sutarjo bertemu dengan Fredrich Yunadi. Indri melihat Fredrich datang menyerahkan dokumen hasil lab dan foto radiologi ke Bimanesh.
“Saya melihat bapak itu (Fredrich) bawa tas besar, isinya dokumen-dokumen,” ujar Indri saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus merintangi penyidikan terhadap Setya, Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.
Baca juga: Perawat Pergoki Setya Novanto Kencing Berdiri Saat Dirawat
Setelah bertemu Fredrich, dokter Bimanesh, menurut Indri, mengubah diagnosis untuk Setya menjadi trauma kapitis. Trauma kapitis merupakan cedera di daerah kepala yang terjadi akibat benturan benda tumpul.
Sebelum diubah, Indri sempat mengkonfirmasi Bimanesh apakah akan membuat surat diagnosis yang kedua. Bimanesh kemudian mengiyakan dan menyuruh Indri membuang surat diagnosis yang lama.
“Kebetulan saya bawa dua surat, yang satu yang sudah diisi, yang satu kosong. Bimanesh bilang surat yang pertama dibuang saja. Ya, sudah, saya buang,” kata Indri.
Di persidangan, Indri bercerita panjang lebar mengenai pengalamannya ketika menangani Setya di ruang 323 RS Medika Pertama Hijau. Sebelumnya, ia juga dihadirkan di sidang dengan terdakwa dokter Bimanesh pada 2 April 2018.
Pada Rabu, 10 Januari 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengacara Setya, Fredrich Yunadi, dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.
Baca juga: Perawat Akui Bimanesh Minta Infus Setya Novanto Ditempel Saja
Penyidik menduga Fredrich telah memesan kamar perawatan VIP sebelum kecelakaan terjadi. Sedangkan Bimanesh dituding memanipulasi data kesehatan Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.