TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perintangan penyidikan Setya Novanto, advokat Fredrich Yunadi akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis, 5 April 2018. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan mengatakan akan menghadirkan anak buah Yunadi yang juga advokat di persidangan kali.
"Saksinya Ahmad Rudyansyah, anak buah Fredrich Yunadi," kata Takdir saat dihubungi, Kamis 5 April 2018.
Baca:
6 Tingkah Fredrich Yunadi yang Menarik ...
Fredrich Yunadi Mengeluh Kerap Disebut ...
Rudyansyah bekerja di kantor hukum Yunadi & Associated. Di persidangan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo pada 2 April 2018, ia mengaku diperintah Yunadi memeriksa kamar VIP yang akan digunakan Setya Novanto.
Selain Ahmad, Takdir mengatakan jaksa juga menghadirkan Indri Astuti sebagai perawat RS Medika. Dua petugas keamanan RS Medika yakni Abdul Aziz dan Mansur juga akan dihadirkan di persidangan. Keduanya juga pernah bersaksi untuk terdakwa Bimanesh. Dari para saksi itu jaksa ingin mengetahui proses pertemuan mereka dengan Yunadi di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Baca:
Fredrich Yunadi Bantah Lecehkan Jaksa KPK di ...
Advokat Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo menjadi tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. KPK menetapkan keduanya tersangka perintangan penyidikan. Penyidik menyangka Yunadi memesan kamar perawatan VIP sebelum mobil yang dikemudikan Hilman Mattauch dan ditumpangi Setya menabrak tiang listik. Adapun Bimanesh dituding memanipulasi data kesehatan Setya.
Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.