TEMPO.CO, Jakarta - Perawat Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, Indri Astuti, mengaku sempat memergoki Setya Novanto berdiri tegak padahal sehari sebelumnya dia masih terbaring lemas akibat kecelakaan.
“Jam 6 pagi saya masuk ke kamar, saya lihat bapak itu (Setya) berdiri tegak sedang buang air kecil di tempat pipis atau urinal,” kata Indri saat menjadi saksi untuk terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
Indri mengatakan pagi hari itu dia hendak memeriksa tekanan darah Setya. Namun dia melihat Setya saat itu masih tertidur sehingga ia pun meninggalkan alat pengukur tensi di kamar VIP 323.
Baca juga: Sidang Bimanesh, Pemasang Infus Setya Novanto Jadi Saksi Hari Ini
Beberapa menit kemudian, Indri kembali ke kamar 323 untuk melakukan observasi menjelang aplusan. Ia kaget melihat Setya bisa kencing sambil berdiri tegak.
Indri menuturkan dia masuk ke ruangan 323 secara pelan-pelan. Menurut Indri, kemungkinan Setya saat itu tidak mendengar ada orang masuk.
Melihat Setya selesai buang air kecil, Indri kemudian bergegas membantu Setya untuk kembali ke tempat tidur. Namun dia mengatakan Setya kaget melihat ada orang yang datang.
“Saat itu saya langsung bilang ‘Pak sini saya tolongin’. Tapi si bapak itu kaget sampai badannya terangkat,” katanya.
Mengetahui ada orang yang masuk, menurut dia, gelagat Setya langsung berubah, dari yang sebelumnya berdiri tegak menjadi lemas dan lunglai. “Dia merebahkan badannya dengan susah payah ke ranjang, padahal tadinya berdiri tegak,” kata Indri.
Di persidangan, hakim Machfudin pun bertanya apakah Setya sudah selesai kencing ketika Indri membantu merebahkannya ke ranjang. “Tetapi dia sudah selesai buang air kecilnya?” tanya hakim. “Sudah pak,” ucap Indri.
Setelah membantu Setya berbaring di ranjang, Indri kemudian memeriksa tekanan darah Mantan Ketua DPR itu. Menurut dia, tekanan darah Setya saat itu 160/90.
Baca juga: Cerita Perawat Saat Setya Novanto Tiba di RS Seusai Kecelakaan
Indri dihadirkan sebagai saksi terdakwa kasus merintangi penyidikan Setya Novanto, dokter Bimanesh Sutarjo. Ia merupakan perawat yang menangani Setya di ruangan 323. Ketika memberikan keterangan beberapa kali Indri terisak saat menjelaskan kejanggalan yang ia temukan.
Bimanesh diduga merekayasa rekam medis Setya Novanto untuk menghindarkan dari pemeriksaan KPK.
Jaksa mendakwa Bimanesh melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.