TEMPO.CO, Jakarta - Perawat Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Apri Sudrajat menceritakan kondisi saat Setya Novanto datang ke rumah sakit karena mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Apri mengisahkan hal tersebut saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
Saat pertama kali melihat Setya, Apri melihat mantan Ketua DPR itu terbaring di brankar di dekat pintu masuk rumah sakit dengan tubuh tertutup selimut. "Sudah ketutup selimut dan pakai bantal," kata Apri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Apri menuturkan saat itu Setya baru saja tiba di rumah sakit sekitar pukul 19.00 WIB. Menurut dia, keadaan calon pasien itu tidak lazim. "Kalau sesuai aturan harusnya pasien kecelakaan enggak boleh dikasih bantal," kata dia.
Baca: Kata KPK Soal Kasus Setya Novanto Bercita Rasa Pencucian Uang
Biasanya, kata Apri, pasien kecelakaan yang dibaringkan di atas brankar tak memakai bantal. Selama setahun enam bulan pengalamannya merawat, Apri mengatakan pemberian bantal dapat memperburuk luka dalam pasien kecelakaan. "Kami selalu berikan posisi rata tanpa bantal untuk mencegah kalau-kalau ada luka dalam. Itu ada di SOP," ujarnya.
Menurut Apri, pasien korban kecelakaan biasanya mengalami syok sehingga harus langsung diberikan asupan oksigen. Setelah itu, pasien baru dimasukan ke ruangan IGD untuk diperiksa dokter.
Di ruang IGD, kata Apri, dokter akan memeriksa tekanan darah pasien lalu memutuskan tindakan lebih lanjut untuk si pasien. "Dokter yang menentukan pasien butuh rawat inap atau rawat jalan. Lalu dia tulis keterangan medisnya," ujarnya.
Baca: Setya Novanto: Saya Minta Maaf kalau Dianggap Bersalah
Meski begitu, Apri mengatakan pada saat itu tidak melakukan prosedur penanganan pasien seperti biasa. Dia dan seorang petugas keamanan bernama Purwanto langsung mendorong brankar Setya menuju ruang rawat VIP yang ada di lantai 3 rumah sakit.
Tindakan tersebut, kata dia, sesuai arahan dokter jaga IGD Michael Chia Cahaya yang sebelumnya mendapat arahan dari dokter Bimanesh Sutarjo. "Di lantai 3 saya enggak tahu lagi ada tindakan apa," kata dia.
Sebelum Setya tiba di rumah sakit, Apri menceritakan Fredrich juga sempat menemuinya di ruangan IGD sekitar pukul 17.00 atau sekitar 1,5 jam sebelum kecelakaan. Fredrich, kata dia, memintanya membuat surat keterangan rawat inap Setya Novanto dengan diagnosis mengalami kecelakaan. "Dia bilang, nanti ada klien saya mau datang dengan keterangan rawat inap kecelakaan mobil ya," kata Apri menirukan Fredrich.
Mendengar permintaan itu, Apri lantas menolaknya. Dia mengatakan hanya dokter yang memiliki wewenang membuat surat keterangan rawat inap.
Apri kemudian memanggil Michael Chia Cahaya menemui Fredrich. Saat bertemu, Apri mengatakan, Fredrich kembali meminta Michael membuatkan surat keterangan Setya mengalami kecelakaan. "Tapi dokter Michael juga menolak," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bekerja sama melakukan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice. KPK menduga Fredrich telah memesan kamar VIP sebelum kecelakaan. Sementara Bimanesh diduga telah memanipulasi diagnosis medis Setya Novanto.