TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari soal adanya keterangan dalam sidang tuntutan Setya Novanto yang menyebutkan bahwa kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua DPR itu bercita rasa tindak pidana pencucian uang.
"Semua yang muncul di fakta persidangan itu kami pelajari dan yang relevan akan kami dalami," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Jaksa Irene: Kasus Korupsi E-KTP Rasa Pencucian Uang
Menurut Febri, KPK bisa melakukan pengembangan terhadap perbuatan lain yang diduga dilakukan Setya Novanto. "Pengembangan dapat juga dilakukan sepanjang ada buktinya terhadap aktor-aktor lain dalam kasus e-KTP," ujarnya.
Dalam sidang tuntutan Setya Novanto, jaksa KPK Irene Putri mengatakan korupsi e-KTP yang menjerat Setya bercitarasa pencucian uang. Alasannya, dalam persidangan dibeberkan fakta adanya metode baru untuk mengalirkan duit hasil kejahatan dari luar negeri tanpa melalui sistem perbankan nasional.
Baca: Setya Novanto Disebut Masih Punya Ruang jadi Justice Collabolator
Duit haram itu, kata Irene, mengalami perjalanan berliku melintasi enam negara yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura dan Hongkong. "Untuk itu, tdak berlebihan rasanya, jika penuntut umum menyimpulkan inilah korupsi bercita rasa tindak pidana pencucian uang," kata Irene.
Dalam korupsi e-KTP, Febri mengatakan lembaganya tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Dua orang itu menjadi tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu. "Kami duga masih ada pelaku lain dalam kasus KTP elektronik," ujarnya.
Baca: Pembacaan Pledoi Setya Novanto Dijadwalkan 13 April 2018