TEMPO.CO, Jakarta - Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, dijadwalkan menjalani sidang pleidoi pada Jumat, 13 April 2018.
"Jadi akan dibacakan pada 13 April 2018, yaitu Jumat," kata majelis hakim, Yanto, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Setya Novanto: Saya Minta Maaf kalau Dianggap Bersalah
Sebelum sidang tuntutan ditutup, Setya sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Setelah berdiskusi, Setya menuturkan dirinya menghargai jalannya proses persidangan dan tuntutan yang dilayangkan jaksa. Dia pun menyampaikan akan membacakan nota pembelaannya sendiri pada waktu yang telah ditetapkan.
Setya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Setya dinilai menguntungkan diri sendiri dengan menerima US$ 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai US$ 135 ribu dolar dari proyek e-KTP. Setya pun dituntut berdasarkan dakwaan kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Setya Novanto
Selain itu, jaksa KPK meminta Setya wajib membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima sebesar US$ 7,435 juta dikurangi Rp 5 miliar, seperti yang sudah dikembalikan oleh Setya. Uang pengganti itu harus dibayarkan kepada KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa KPK juga meminta pencabutan hak politik Setya Novanto pada masa waktu tertentu. "Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan," ujar jaksa KPK, Abdul.