TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi, meminta majelis hakim memasang alat pendeteksi kebohongan (lie detector) pada setiap saksi yang dihadirkan ke persidangan. "Saya harap saksi bisa dipasangi lie detector, Yang Mulia," katanya saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim, Syaifudin Zuhri, mengatakan akan mempertimbangkan usul Fredrich itu. "Akan kami pertimbangkan," ujarnya.
Baca juga: Fredrich Yunadi dan Bimanesh Diduga Berkomplot Lindungi Novanto
Seusai sidang, Fredrich Yunadi menjelaskan alasan permintaannya itu. Dia menganggap saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke persidangannya kerap berbohong. "Apa yang dikatakan itu rekayasa semua. Makanya tadi saya minta lie detector," ucapnya.
Fredrich juga menilai penyidik KPK telah mengarahkan saksi saat membuat berita acara pemeriksaan. Menurut dia, saksi yang selama ini dihadirkan jaksa KPK selalu berlatar belakang pekerja medis. Namun di BAP semua saksi mengaku paham pasal yang didakwakan kepadanya.
"Kayak orang enggak mengerti hukum, tapi dikasih tahu pasal ini pasal itu. Itu kan seharusnya berarti tidak berkapasitas sebagai saksi," tuturnya.
Baca juga: 6 Tingkah Fredrich Yunadi yang Menarik Perhatian di Persidangan
Selain itu, Fredrich Yunadi menilai saksi yang dihadirkan jaksa tidak berkompeten dalam kasusnya. Dia menuding saksi yang dihadirkan tidak melihat dan mengalami langsung apa yang dia alami. "Saksi sering ngomong 'katanya'. Kalo saksi itu, harusnya, ya, saksi yang melihat dan mengalami sendiri," katanya.