TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. KPK menduga keduanya melakukan tindak pidana berupa merintangi atau menggagalkan penyidikan dalam perkara kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan tersangka Setya Novanto.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu, 10 Januari 2018.
Basaria mengatakan manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.
Baca juga: Fredrich Yunadi Tersangka, Pengacara: Penanganan KPK Kilat Sekali
Basaria menjelaskan, pada 15 November lalu, Setya diagendakan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan korupsi e-KTP. Kemudian sekitar pukul 21.40 KPK mendatangi rumah Setya di Jalan Wijaya Xlll, Melawai, Kebayoran Baru dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Namun Setya tak berada di rumahnya.
Sehari setelahnya, KPK menyatakan Setya buron. Pada malam harinya, Setya dikabarkan mengalami kecelakaan, kemudian dirawat di RS Medika Permata Hijau.
"Saat di RS, meskipun diakui kecelakaan, tapi SN tidak dibawa ke IGD (instalasi gawat darurat), melainkan langsung ke ruang rawat inap VIP," ujar Basaria.
Basaria mengatakan, sebelum dirawat di rumah sakit itu, Fredrich diduga telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit lebih dulu. Fredrich diduga mengatakan kepada pihak rumah sakit bahwa kliennya akan dirawat sekitar pukul 21.00. Fredrich meminta kamar perawatan VIP yang rencananya di-booking satu lantai. "Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," ucap Basaria.
Baca juga: Fredrich Yunadi Sempat Kaget Tahu Dirinya Dicegah ke Luar Negeri
Basaria berujar, saat berada di rumah sakit, penyidik juga mendapat kendala ketika mengecek informasi peristiwa kecelakaan, yang berlanjut pada perawatan medis terhadap Setya.
Akibat perbuatan itu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.