TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Selain hukuman penjara, hakim juga menghukum Nur Alam dengan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 2,7 miliar dengan catatan bila terdakwa tidak membayar, akan dipidana 1 tahun penjara. Hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa mencabut hak politik Nur Alam selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Hakim menilai Nur Alam terbukti telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Simak: Nur Alam Langsung Ajukan Banding usai Divonis
Nur Alam juga dinilai telah terbukti memperkaya korporasi PT AHB (belakangan diakusisi PT Billy Indonesia) senilai Rp 1,5 triliun dari pemberian izin tersebut. Dari pelanggaran itu Nur Alam disebut memperoleh kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar. Selain itu, hakim juga menilai Nur Alam terbukti menerima suap secara berkala dari PT Richcorp Internasional Ltd sebanyak Rp 40,2 miliar.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan yakni Nur Alam telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki prestasi selama menjabat Gubernur Sultra.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.