TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dalam persidangan kasus gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari, Ismed Ade Baramuli, mantan Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara, menyebutkan Rita mendapat bingkisan yang diduga berisi perhiasan.
"Dugaan saya berlian dan emas," kata Ismen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Rabu, 14 Maret 2018. Ia menduganya dari bentuk bingkisan tersebut. "Saat itu Hery hanya mengatakan ‘ini untuk Ibu’."
Baca: Dirut PT Sawit Golden Prima Didakwa Menyuap Rita Widyasari Rp 6 M
Ismed mengatakan bingkisan itu berwarna merah dan diterima Rita saat penandatanganan surat keputusan izin lahan perkebunan seluas 16 ribu hektare untuk PT Sawit Golden Prima yang dipimpin oleh Hery Sutanto Gun. Bingkisan itu diduga sebagai suap dari Hery untuk mendapatkan izin.
Menurut Ismed, setelah ditandatangani Rita, SK izin tersebut diberikan ke Timotheus Mangitung, perwakilan PT Sawit Golden Prima, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Pertemuan itu terjadi di kediaman Rita pada 30 Juni 2010.
Baca: Rita Widyasari Berdalih Terima Rp 6 M dari Jual Beli Emas 15 Kg
Dalam persidangan yang sama, Rita Widyasari membantah keterangan Ismed. "Saya tidak pernah menandatangani surat itu dan menerima bingkisan yang disebut saksi," ujarnya.
KPK mendakwa Rita Widyasari telah menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Sutanto Gun. Suap tersebut diberikan dalam rangka pemberian izin lokasi sebesar 16 hektare untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sakit di Kutai Kartanegara.
Selain itu, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin didakwa sebagai penerima gratifikasi. Total gratifikasi yang diterima keduanya mencapai Rp 469 miliar. Uang tersebut diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selama Rita menjabat Bupati Kukar.