TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus merintangi penyidikan perkara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Surat penangguhan penahanannya diserahkan kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, saat sidang di Pengadilan Tipikor.
"Kami memohon penangguhan penahanan, Yang Mulia," kata Sapriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca juga: Fredrich Yunadi Mengeluh Kerap Disebut Pengacara Bakpao
Ketua majelis hakim, Syaifuddin Zuhri, yang menerima surat tersebut, mengatakan akan bermusyawarah dengan hakim anggota lebih dulu sebelum menentukan keputusan. "Suratnya kami terima, kami akan bermusyawarah dulu," ujarnya.
Seusai persidangan, Fredrich mengatakan mengajukan penangguhan penahanan merupakan hak semua orang. Dia mengatakan undang-undang juga tidak pernah mewajibkan penahanan terhadap setiap terdakwa. "Undang-undang hanya mengatakan bisa ditahan, bukan wajib ditahan," ucapnya.
Fredrich menjamin tidak akan melarikan diri bila hakim mengabulkan penangguhan penahanannya. Dia juga mengatakan tidak akan berusaha menghilangkan barang bukti. "Saya bukan advokat kemarin sore. Saya juga tidak lagi pegang kasus," tuturnya.
Fredrich Yunadi ditahan sejak 13 Januari 2018 dalam kasus merintangi penyidikan KPK terhadap kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.