TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan telah menerima surat pergantian Mahyudin dari kursi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dewan Pembina, kata Aburizal, sedang mengkaji proses pergantian tersebut.
"Dewan Pembina sudah mendapatkan suratnya. Kami sedang mencari jalan bagaimana caranya agar tidak melanggar UU MD3," katanya di sela-sela Rapat Kerja Nasional Partai Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca: Jalan Bareng Titiek Soeharto, Mahyudin: Saya Tak Masalah Diganti
Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar memutuskan mengganti Mahyudin dengan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Mahyudin sempat menolak diganti dan mempertanyakan kebijakan pimpinan Partai Golkar tersebut.
Mahyudin mempersoalkan mekanisme pergantian yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MPR, DPR, DPD, dan DPRD/MD3).
Simak: Kata Jusuf Kalla Soal Isu Jatah Kursi Menteri untuk Mahyudin
Sebab, kata dia, pergantian pemimpin MPR harus dengan syarat mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap. Mahyudin berdalih belum menemukan mekanisme pergantian wakil kursi pemimpin MPR yang diatur dalam UU MD3.
Ical, sapaan akrab Aburizal, enggan disebut memberi restu atas pergantian tersebut. Menurut dia, Dewan Pembina sedang mencari jalan agar pergantian tak menabrak UU MD3. "Jalannya sampai sekarang masih belum ditemukan. Mudah-mudahan bisa ketemu jalannya," ujarnya.
Lihat: Mahyudin Menolak Digantikan Titiek Soeharto
Ical pun menyebutkan telah bertemu dengan Mahyudin. Dalam pertemuan tersebut, dia melanjutkan, Mahyudin menyatakan bakal patuh terhadap keputusan partai. "Tapi ada undang-undang. Saya kira benar karena itu surat DPP (Dewan Pimpinan Pusat) belum kita jawab. Kita bersama-sama mencari jalan," ucapnya.