TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Mahyudin, menolak pergantian dirinya oleh Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Ia juga menolak keputusan hasil rapat pleno Partai Golkar yang memutuskan pergantian dirinya sebagai wakil ketua MPR.
"Saya tidak ada agenda mengundurkan diri. Ya kita tunggu saja. Apakah surat dari DPP disampaikan ke MPR, kalau masuk ke MPR akan kita bahas di pimpinan," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Maret 2018.
Menurut Mahyudin, pimpinan MPR akan berpedoman pada hukum dan undang-undang. Sebab, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pimpinan MPR bisa diganti jika mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap. "Saya kira di pimpinan MPR akan taat asas dan taat hukum dan UU," ujarnya.
Baca juga: Golkar Siapkan Titiek Soeharto Jadi Wakil Ketua MPR
Ia pun berkomunikasi dengan Dewan Pembina Partai Golkar ihwal penempatan posisi strategis di MPR. Dewan Pembina, kata Mahyudin, tidak menyetujui pergantian tersebut. "Karena apa urgensinya sudah tinggal setahun. Kita lebih fokus ke pemenangan pemilu semestinya," ujarnya. Mahyudin menilai polemik ini berpotensi memunculkan perpecahan di internal Golkar.
Ia pun mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum ihwal pergantiannya. "Ya kalau bertentangan hukum tentu proses secara hukum. Tapi rasanya pimpinan MPR taat hukum," ujar dia.
Ahad malam, DPP Partai Golkar menggelar rapat pleno membahas persiapan rapat kerja nasional (rakernas). Rencananya, Rakernas Partai Golkar bakal digelar pada 22-23 Maret 2018 di Jakarta.
Ketua DPP Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Sadzily mengatakan rapat itu juga menyetujui pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar Robert Kardinal dengan Melchias Markus Mekeng. "Rapat ini juga menyetujui pergantian Wakil Ketua MPR kepada Titiek Soeharto," ujar Ace.