TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Mahyudin, mengatakan tak masalah jika dia dicopot dari posisinya sebagai Wakil Ketua MPR. Ia tak mempermasalahkan jika pergantian mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3).
"Ya, terserah jika akhirnya saya diganti oleh Mbak Titiek. Saya sama Mbak Titiek juga tidak ada masalah. Saya tidak dalam kapasitas melawan atau membangkang," kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.
Baca juga: Menolak Digantikan, Mahyudin: Golkar Bukan Punya Airlangga
Hari ini, Mahyudin dan Titiek Soeharto tampil akrab sebelum masuk ke dalam ruang rapat paripurna ke-20 DPR. Mahyudin pun tampak lebih tenang menanggapi pergantiannya sebagai Wakil MPR. Mahyudin dan Titiek tampak berjalan bersama masuk ke ruangan.
Ekspresi Mahyudin pun berbeda ketika mendapat kabar pergantiannya pasca-rapat pleno DPP Partai Golkar, Ahad malam. Rapat itu memutuskan Mahyudin digantikan Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto. Sehari berselang, Mahyudin menyatakan menolak dan mempertanyakan pergantiannya sebagai Wakil Ketua MPR.
Awalnya, Mahyudin mempersoalkan mekanisme pergantian yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3. Sebab, kata dia, pergantian harus dengan syarat mengundurkan diri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap. Namun, hari ini, ia mengatakan tak mempersoalkan mekanisme tersebut. "Saya tidak pernah mempermasalahkan," katanya.
Mahyudin berdalih belum menemukan mekanisme pergantian wakil kursi pimpinan MPR yang diatur dalam UU MD3. "Kalau sekarang ini disuruh mundur apa alasannya saya mundur, saya tidak punya alasan mundur karena saya kerja juga cukup bagus," ujar Mahyudin.