TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI)asal Bangkalan, Madura, Zaini Misrin dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menilai hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia," kata Wahyu Susilo saat dihubungi Tempo pada Senin, 19 Maret 2018.
Baca: Dubes Rusdi ingin Moratorium Sementara TKI ke Malaysia karena?
Wahyu mengatakan Zaini dieksekusi pada Ahad, 18 Maret 2018 sekitar pukul 11.30 siang waktu setempat. Ia divonis mati pada 2008 oleh pengadilan atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya. Kasus tersebut terjadi pada 2004.
Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, kata Wahyu, otoritas Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini atau menyampaikan mandatory consular notification kepada perwakilan Republik Indonesia. Selain itu, pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.
Baca: Pengiriman TKI Ilegal ke Sudan, Korban Dilecehkan dan Tak Digaji
Berdasarkan pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati, Wahyu menyebut ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum. Ia juga melihat ada pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.
Menurut Wahyu, Zaini pernah menceritakan baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada bulan November 2008 setelah vonis hukuman mati dijatuhkan. Wahyu mengatakan Zaini juga dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan terhadap majikannya, padahal dia tidak melakukan perbuatan tersebut.
Dengan begitu, Wahyu menilai pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan mandatory consular notification. MCN tidak disampaikan baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan terhadap TKI tersebut.