Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketidakadilan Penanganan Kasus Zaini Misrin Menurut Migrant Care

image-gnews
Ilustrasi hukum pancung. diary.ru
Ilustrasi hukum pancung. diary.ru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan ada beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum dalam penanganan perkara Muhammad Zaini Misrin, buruh migran Indonesia asal Bangkalan, Madura Jawa Timur yang dieksekusi mati pemerintah Saudi Arabia pada Ahad, 18 Maret 2018 jam 11.30 waktu setempat. Ketidakadilan itu terjadi sejak proses persidangan, vonis, hingga hukuman mati dilaksanakan.

“Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu eksekusi ini,” kata Wahyu saat dihubungi, Senin, 19 Maret 2018. Zaini dipancung setelah dipaksa mengakui membunuh majikannya.

Baca: Migrant Care: Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin ...

Berikut kejanggalan dan ketidakadilan hukum itu:

  • Pada proses persidangan, vonis, hingga hukuman mati dilaksanakan Zaini tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.
  • Pengabaian prinsip-prinsip peradilan yang jujur dan adil (fair trial)
  • pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.
  • Muhammad Zaini Misrin baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan KJRI Jeddah, November 2008, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan.

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

    Baca juga: Migrant Care: Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin Melanggar HAM

  • Zaini dipaksa untuk mengaku membunuh majikannya, padahal dia tidak melakukan perbuatan itu.


  • Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak menyampaikan Mandatory Consular Notification (MCN) mengenai Zaini. MCN tidak disampaikan baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi mati.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Gagalkan Pengiriman Dua Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

2 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, saat memberikan keterangan pers terkait kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama, Selasa, 3 September 2024. Foto: Humas Polres Metro Tangerang
Polisi Gagalkan Pengiriman Dua Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Tersangka diperkirakan sudah memberangkatkan sekitar 100 pekerja migran ilegal ke Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi dan Malaysia.


WNI Asal Cilacap Tewas di Hong Kong, Korban Dibunuh Pengusaha Inggris

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
WNI Asal Cilacap Tewas di Hong Kong, Korban Dibunuh Pengusaha Inggris

WNI asal Cilacap tewas di Hong Kong. Ia diduga dibunuh pengusaha Inggris di air terjun.


WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

50 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
WNI Bekerja Jadi Scammer Online di Myanmar, Migrant Care Minta Pemerintah Efektifkan Gugus Tugas TPPO

Migrant Care mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan preventif setelah ramai kasus TPPO di Myanmar.


SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

6 September 2024

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarnono. Foto: Tempo-Magang/Reyhan
SBMI Tuntut Pelaksanaan Peraturan Pelindungan Awak Kapal Migran

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menggelar aksi di depan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Jumat, 6 September 2024.


Kemenlu akan Berkoordinasi dengan KBRI Myanmar dan Bangkok untuk Mengembalikan 11 Korban Online Scam ke Indonesia

26 Agustus 2024

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha (ketiga dari kiri) dan Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia Juwarih (kanan) mendengar penjelasan dua keluarga korban online scam. Keduanya bercerita 11 orang direkrut melalui media sosial, di Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kemenlu akan Berkoordinasi dengan KBRI Myanmar dan Bangkok untuk Mengembalikan 11 Korban Online Scam ke Indonesia

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari Serikat Buruh Migran Indonesia.


Keluarga Minta Kemenlu Selamatkan 11 Korban Online Scam di Myawaddy Myanmar

26 Agustus 2024

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha, juru bicara Kemlu Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu Rolliansyah Soemirat saat konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Keluarga Minta Kemenlu Selamatkan 11 Korban Online Scam di Myawaddy Myanmar

Keluarga korban penipuan berbasis daring atau online scam melaporkan kasus penipuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).


SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024

1 Agustus 2024

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno (kanan) dan Perwakilan Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria (kiri) melaporkan dugaan TPPO di Myanmar, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Mei 2023. Pada keteranganya ada dua orang yang dilaporkan berinisial P dan A. Keduanya merupakan WNI yang diduga memiliki hubungan jaringan internasional terkait perdagangan orang dengan modus penipuan online yang disiksa, hingga diperbudak di daerah konfik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
SBMI: 1.800 Lebih Buruh Migran Indonesia jadi Korban Perdagangan Orang Sepanjang 2019-2024

Sepanjang 2019 sampai dengan 2024, lebih dari 1.800 orang buruh migran Indonesia terindikasi kuat sebagai korban TPPO.


Kejaksaan Osaka Bebaskan Revi, Migrant Care Minta WNI Waspada Jebakan Kurir Narkoba

1 Agustus 2024

Ilustrasi penumpang di Bandara (Reuters)
Kejaksaan Osaka Bebaskan Revi, Migrant Care Minta WNI Waspada Jebakan Kurir Narkoba

Revi Cahya Sulihatun yang sempat ditahan Kejaksaan Osaka akhirnya dibebaskan. Migrant Care meminta agar WNI mewaspadai jebakan jadi kurir narkoba.


Cerita Warga Kebumen Terjebak TPPO di Hpalu Myanmar: Digaji Rp 2 Juta dan Kerap Disiksa jika Tak Capai Target Scammer

29 Juli 2024

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Cerita Warga Kebumen Terjebak TPPO di Hpalu Myanmar: Digaji Rp 2 Juta dan Kerap Disiksa jika Tak Capai Target Scammer

Agus (33 tahun), warga Kebumen menjadi korban TPPO di Myanmar berkedok lowongan kerja bergaji tinggi.


Migrant Care Tidak Sarankan Jalur Penebusan untuk Pembebasan Korban TPPO Myanmar

28 Juli 2024

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Migrant Care Tidak Sarankan Jalur Penebusan untuk Pembebasan Korban TPPO Myanmar

Bebebrapa WNI korban TPPO di Myanmar yang menjadi scammer masih terjebak di perusahaan.