TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan ada beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum dalam penanganan perkara Muhammad Zaini Misrin, buruh migran Indonesia asal Bangkalan, Madura Jawa Timur yang dieksekusi mati pemerintah Saudi Arabia pada Ahad, 18 Maret 2018 jam 11.30 waktu setempat. Ketidakadilan itu terjadi sejak proses persidangan, vonis, hingga hukuman mati dilaksanakan.
“Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu eksekusi ini,” kata Wahyu saat dihubungi, Senin, 19 Maret 2018. Zaini dipancung setelah dipaksa mengakui membunuh majikannya.
Baca: Migrant Care: Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin ...
Berikut kejanggalan dan ketidakadilan hukum itu:
- Pada proses persidangan, vonis, hingga hukuman mati dilaksanakan Zaini tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.
- Pengabaian prinsip-prinsip peradilan yang jujur dan adil (fair trial)
- pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi ancaman hukuman maksimal.
- Muhammad Zaini Misrin baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan KJRI Jeddah, November 2008, setelah vonis hukuman mati dijatuhkan. IklanScroll Untuk Melanjutkan
Baca juga: Migrant Care: Eksekusi Mati TKI Zaini Misrin Melanggar HAM
- Zaini dipaksa untuk mengaku membunuh majikannya, padahal dia tidak melakukan perbuatan itu.
- Pemerintah Saudi Arabia melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak menyampaikan Mandatory Consular Notification (MCN) mengenai Zaini. MCN tidak disampaikan baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi mati.