TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun, calon Gubernur Sulawesi Tenggara, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 19 Maret 2018.
Adriatma tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 14.00. Tak lama kemudian disusul ayahnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.
Baca: Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Kendari
Selain Adriatma dan Asrun, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Tigor Sihite dan Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara Mahmud Buburanda sebagai saksi. "Diperiksa untuk tersangka ADR (Adriatma)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 19 Maret 2018.
Adriatma bersama Asrun ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jalan Syekh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa, 27 Februari 2018. Saat ditangkap, keduanya sedang bersama sejumlah pengusaha.
Baca: KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar Terkait Suap Wali Kota Kendari
Adriatma adalah Wali Kota Kendari yang terpilih dalam Pilkada 2017. Sedangkan Asrun adalah mantan Wali Kota Kendari dua periode sebelum AdriSelaiatma. Saat ini, Asrun terdaftar sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.