TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menemukan uang suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra sebanyak Rp 2.798.300.000. Uang yang rencananya digunakan untuk membiayai kampanye calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, itu diamankan di rumah seseorang berinisial I di Kendari.
"I merupakan kenalan tersangka Adriatma. Uang itu ditemukan di rumahnya dalam keadaan terbungkus kardus," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat, 9 Maret 2018.
Baca: Kasus Suap Wali Kota Kendari, KPK Telusuri Jejak Uang Rp 2,8 M
Menurut hasil pemeriksaan tim penyelidik, ucap Basaria, uang tersebut sempat dibawa berputar di sekitar daerah Kendari. Bahkan juga dibawa masuk-keluar hutan oleh sopir Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.
Hingga akhirnya, sopir Asrun bertemu dengan orang suruhan Hasmun di tengah lapangan yang gelap gulita dan terjadi pemindahan uang suap itu. Selanjutnya, uang sekitar Rp 2,8 miliar dengan pecahan Rp 50 ribu itu dibawa ke rumah I dan disembunyikan di dalam kamarnya.
Baca: Polda: KPK Temukan Uang Suap Diduga untuk Adriatma Dwi Putra
KPK sebelumnya menangkap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, pada 1 Maret 2018. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Hasmun. Namun, setelah diselidiki, terungkap Hasmun menambah jumlahnya sebesar Rp 1,3 miliar, sehingga total suap menjadi Rp 2,8 miliar.
Dari serangkaian operasi tangkap tangan itu, KPK juga menangkap bekas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari Fatmawati Faqih serta Hasmun Hamzah.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, penemuan uang itu tidak lepas dari peran serta masyarakat sekitar yang memberikan bantuan. "Ada banyak informasi yang kami dapatkan dari masyarakat terkait dengan penemuan uang suap itu," ujarnya.