TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus merintangi penyidikan korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Fredrich Yunadi, membantah telah menghina jaksa penuntut umum (JPU) dengan gerakan jari di jidatnya. Dia mengaku hanya sedang merapikan rambut.
"Sekarang saya begini, saya benerin rambut saya berapa biji, saya rapikan, saya menghina situ enggak?" katanya kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca juga: Fredrich Yunadi Minta Sidang 3 Kali Sepekan, Hakim Menolak
Fredrich mengatakan gestur yang dia munculkan saat persidangan adalah gerakan yang biasa. Namun, menurut dia, penafsiran JPU yang berlebihan membuat gestur itu dianggap menghina. "Kadang saya juga benerin kumis saya. Berarti saya ngejek situ? Lah, kebiasaan saya begini enggak boleh? Apa salah saya?" ujarnya.
Sebelumnya, di dalam persidangan, JPU Roy Riady memprotes gerakan jari Fredrich di jidatnya. Menurut dia, tingkah Fredrich itu tidak sopan.
Gerakan yang dilakukan Fredrich itu lazim dipakai seseorang untuk menuding orang lain sebagai orang gila. Peristiwa tersebut terjadi saat JPU Kresno Anto Wibowo sedang bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan, yaitu mantan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Alia Shahab.
Baca juga: Bimanesh Akui Bertemu Fredrich sebelum Setya Novanto Kecelakaan
"Kami keberatan dengan sikap terdakwa. Tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini," ucap Roy sambil meniru gerakan Fredrich di tengah persidangan.
Menurut Roy, bila Fredrich keberatan dengan pernyataan jaksa atau saksi, dia dapat menyampaikannya kepada majelis hakim, bukan melakukan gerakan yang melecehkan. "Gerakan tubuh itu melecehkan kami di sini, Yang Mulia," tuturnya.
Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim, Syaifudin Zuhri, mengatakan tidak melihat perbuatan Fredrich Yunadi itu. Namun dia meminta semua pihak menghormati proses persidangan. "Kami mohon semua bisa menghormati persidangan," katanya.