TEMPO.CO, Jakarta - Wirawan Adnan, pengacara dokter Bimanesh Sutarjo, mengatakan kliennya mengakui ihwal pertemuannya dengan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sehari sebelum insiden kecelakaan mobil terjadi. Pertemuan itu, kata Wirawan, terjadi di kediaman Bimanesh di Apartemen Botanica Tower 3/3A, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017.
"Pertemuannya bukan membahas rekayasa. Fredrich menemui Bimanesh untuk konsultasi mengenai hipertensi beratnya Setya Novanto," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca: Bimanesh Didakwa Palsukan Data dan Rekayasa Luka Setya Novanto
Ia melanjutkan, kliennya mengakui pertemuannya itu, tapi bukan dakwaan yang dituduhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bimanesh bersama-sama Fredrich didakwa telah sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setya Novanto.
Dalam dakwaan disebutkan persekongkolan antara Bimanesh dan Fredrich untuk merintangi penyidikan berupa merekayasa data medis agar Setya dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau sehingga terhindar dari pemeriksaan KPK pada 16 November lalu.
Baca: Sidang Bimanesh, Jaksa: Infus Setya Novanto untuk Anak-anak
Jaksa KPK menjerat Bimanesh dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya itu, Bimanesh terancam hukuman penjara 4-12 tahun.
Menanggapi dakwaan, pengacara Bimanesh Sutarjo, Wirawan, mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan hukum atau eksepsi. Ia menuturkan kliennya akan berusaha kooperatif. "Kami sedang berpikir untuk mengajukan justice collaborator," katanya.