TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus Setya Novanto, Fredrich Yunadi, meminta persidangan kasusnya dilakukan tiga kali sepekan. Menurut dia, jadwal persidangannya selama ini, yang hanya sepekan sekali, terlalu lama.
"Seminggu sekali terlalu lama, kami mohon izin," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Maret 2018.
Baca juga: Jaksa KPK Protes Merasa Dilecehkan Fredrich Yunadi
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri menolak permohonan Fredrich. Dia membuka kemungkinan melakukan sidang dua kali sepekan, tapi untuk sementara jadwal sidang tetap sepekan sekali. "Untuk sementara, seminggu sekali," ujar Syaifudin.
Seusai persidangan, Frederich mengusulkan penambahan jadwal sidang untuk mempercepat proses sidang. Dia bilang makin cepat sidang selesai, makin cepat pula dia bisa membongkar rekayasa kasusnya.
Fredrich merupakan bekas pengacara Setya Novanto. Dia didakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memanipulasi data medis bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo, setelah Setya kecelakaan di Permata Hijau, Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Januari 2018. Ia ditahan di rumah tahanan yang sama dengan Setya sejak Sabtu, 13 Januari. Sidang perkaranya dimulai pada Kamis, 8 Februari.