TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak tiga gugatan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa pemilu, Kamis, 8 Maret 2018. Ketiga partai itu adalah Partai Bhinneka, Partai Republik, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI).
"Memutuskan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa di gedung Bawaslu, Jakarta.
Baca juga: Rhoma Irama Resmi Daftarkan Gugatan Partai Idaman ke PTUN
Ketiga partai dibacakan keputusan yang sama. Partai-partai itu menggugat KPU karena tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan gugatan Partai Bhinneka tidak dikabulkan karena setelah diverifikasi faktual tidak memenuhi syarat administratif untuk DPRD maupun DPR. "Untuk tingkat administrasi provinsi memenuhi, tapi kabupaten/kota tidak."
Saat dilakukan verifikasi faktual, pemohon tidak bisa memenuhi berkas administrasi yang telah ditentukan undang-undang. Partai Bhinneka hanya bisa menunjukkan berkas administrasi hanya pada tahap pendaftaran, tetapi tidak bisa menunjukkan pada syarat faktualnya. "Menimbang bahwa Partai Bhinneka tidak berdasarkan hukum untuk ditetapkan sebagai partai peserta pemilu tahun 2018."
Baca juga: Gugat Bawaslu ke PTUN, PKPI Siapkan Bukti Rekaman
Sementara, dua partai lainnya, yakni Partai Republik dan PPPI juga tidak lulus dengan alasan yang hampir sama, yakni masalah administrasi. Ketiga partai menyatakan akan melakukan gugatan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sekretaris Jenderal Partai Republik Warsono menyatakan partainya pasti akan menggugat ke PTUN karena mempunyai kesempatan itu, sesuai undang-undang. "Kami melihat keputusan Bawaslu tidak objektif," ujarnya. "Bawaslu menggunakan keputudan copy paste," kata Warsono.