TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bansos (bantuan sosial) menjadi salah satu poin pengawasan dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang akan digelar serentak pada 27 November mendatang.
"Pasti akan jadi pengawasan. Yang penting kan tidak boleh ada bantuan sosial yang digunakan pemerintah untuk kepentingan peserta pasangan calon tertentu ya," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Ahad, 21 April 2024 seperti dikutip Antara.
Selain bansos, Bagja mengatakan aspek kendala geografis, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan implementasi program pemerintah akan menjadi poin-poin pengawasan dalam pelaksanaan pilkada serentak mendatang.
"Dan juga misalnya, sekarang kami berharap kepada para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, sampai dengan enam bulan Pilkada selesai," ujarnya.
MK Minta Bansos Tak Disalurkan Menjelang Pemilu
Mahkamah Konstitusi atau MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu. Tujuannya agar tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu. Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan putusan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Mahkamah menegaskan, dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu, perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.
"Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu," ucap Ridwan.
Ridwan juga mengatakan MK tidak menemukan bukti yang dapat mengonfirmasi penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Ridwan, berdasarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi yang dihadirkan dalam persidangan di MK, hakim tidak menemukan bukti penyaluran bansos oleh Jokowi dan sejumlah menteri ditujukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden tertentu.