TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, akan dibacakan hari ini. Bimanesh adalah tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto.
"Pagi ini, sidang dakwaan Bimanesh. Agendanya jam 10," ujar jaksa penuntut umum KPK, Takdir Suhan, kepada Tempo pada Kamis, 8 Maret 2018.
Baca: Baca Eksepsi, Fredrich Yunadi Ungkap Dekat Bimanesh sejak 2004
Sidang itu rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus ini adalah hakim ketua Machfudin dengan anggota Syaifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Binaji, dan Titi Sansiwi.
Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan bersama bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. KPK menduga adanya persekongkolan di antara keduanya untuk menghalangi lembaga antirasuah itu memeriksa Setya Novanto yang sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan. Caranya, memanipulasi data medis Setya.
Baca: Begini Cara Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Palsukan Sakit Novanto
Fredrich Yunadi sudah lebih dulu menjadi terdakwa. Dalam persidangan kasusnya pada Kamis, 8 Februari 2018, Fredrich mengakui kedekatannya dengan Bimanesh dengan menyebutnya sebagai dokter pribadi selama 15 tahun terakhir.
Jaksa KPK menduga Bimanesh meloloskan permintaan Fredrich untuk memanipulasi sakit Setya Novanto. Jaksa menjelaskan, Fredrich lebih dulu menghubungi Bimanesh agar Setya bisa menjalani rawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit, seperti hipertensi.
Adapun berkas perkara Bimanesh Sutarjo sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Februari 2018 oleh KPK.