Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Cara Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Palsukan Sakit Novanto

Reporter

image-gnews
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan KPK memasuki mobil usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018. Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu diduga merintangi proses penyidikan Setya Novanto. ANTARA/Rosa Panggabean
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo mengenakan baju tahanan KPK memasuki mobil usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2018. Dokter Spesialis Penyakit Dalam itu diduga merintangi proses penyidikan Setya Novanto. ANTARA/Rosa Panggabean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -- Dokter Bimanesh Sutarjo terseret kasus Fredrich Yunadi, eks Pengacara Setya Novanto. Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini didakwa bekerja sama dengan dengan kliennya, Fredrich Yunadi agar Setya Novanto (Setnov) terhindar dari pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi E-KTP elektronik. Salah satunya, adalah memanipulasi sakit eks Ketua DPR itu.

Bimanesh sendiri masih berstatus sebagai tersangka oleh KPK. Ada pun Fredrich sudah menjadi terdakwa, dan perkaranya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan kasusnya, Kamis 8 Februari 2018, Fredrich Yunadi mengakui kedekatannya dengan Bimanesh. Ia menyebut, Bimanesh adalah dokter pribadinya selama 15 tahun terakhir.
"Dokter Bimanesh itu dokter pribadi saya. Sudah 15 tahun," kata Fredrich Yunadi kepada wartawan usai persidangan.

Bagaimana Bimanesh meloloskan permintaan Fredrich Yunadi, memalsukan sakit Setya Novanto? Kronologis itu diungkap Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan. Menurut Jaksa Kresno, pada 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB, Fredrich menghubungi Bimanesh agar Setya Novanto bisa merawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit. "Salah satunya hipertensi," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo.

BACA: Sidang Dakwaan Fredrich Yunadi, Jaksa KPK Ungkap 5 Hal Ini

Siangnya, masih di hari itu juga, sekitar pukul 14.00 WIB, Fredrich menemui dokter Bimanesh Sutarjo di kediamannya di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan.Ia ingin memastikan agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Fredrich memberi foto data rekam medik Setya Novanto di RS Premier Jatinegara yang difoto beberapa hari sebelumnya. "Padahal tidak ada surat rujukan dari RS Premier Jatinegara untuk dilakukan rawat inap terhadap Setya Novanto di rumah sakit lain," tambah jaksa Kresno.

Bimanesh pun menyanggupi meski tahu Setya Novanto sedang berkasus di KPK. Bimanesh lalu menghubungi dr. Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Setya Novanto yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosis penyakit hipertensi berat. Bimanesh sendiri belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Setnov.

Bimanesh juga menyampaikan kepada dr. Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni dr. Mohammad Toyibi dan dr. Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap Setya Novanto. Padahal kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh Bimanesh.

Baca: Fredrich Yunadi Ngamuk Seusai Sidang, Sebut Nama Budi Gunawan

Dokter Alia menindaklanjuti permintaan Bimanesh dan menghubungi Direktur RS Medika Permata Hijau dr. Hafil Budianto Abdulgani untuk minta persetujuan rawat inap untuk Setya Novanto. Namun dr. Hafil mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) terlebih dahulu untuk dievaluasi, baru nanti bisa dirujuk ke dokter spesialis oleh dokter yang bertugas di IGD.

Permintaan dr. Bimanesh itu juga disampaikan dr. Alia kepada dr. Michael Chia Cahaya yang saat itu bertugas sebagai dokter jaga di IGD. Alia menyampaikan, akan masuk pasien dari dr Bimanesh Sutarjo bernama Setya Novanto dengan diagnosis panyakit hipertensi berat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pukul 17.00 WIB, Fredrich memerintahkan Achmad Rudiansyah stafnya kantornya, menelpon dr. Alia untuk mengecek kamar VIP di RS Medika Permata Hijau. Pukul 17.45 WIB Rudiansyah dan dr Alia Shahab melakukan pengecakan kamar VIP 323 yang sudah dipesan untuk Setya Novanto

Menurut Jaksa, pada pukul 17.30 WIB, Fredrich datang ke RS Medika Permata Hijau menemui dr. Michael di ruang IGD meminta dibuatkan surat pangantar rawat inap atas nama Setya Novanto. Kali ini dengan diagnosis kecelakaan mobil. "Padahal saat itu Setnov sedang berada di Gedung DPR barsama dangan Reza Pahlevi dan Muhammad Hilman Mattauch (wartawan Metro TV). Atas permintaan tarsebut dr. Michael menolak," kata jaksa.

Penyebabnya adalah karena untuk mangeluarkan surat pengantar rawat inap dari IGD harus dilakukan pameriksaan dahulu terhadap pasien. Fredrich lalu menemui dr. Alia dan meminta agar alasan masuk rawat inap Setnov yang semula adalah diagnosis penyakit hipertensi diubah dangan diagnosis kecelakaan.

Baca juga: Fredrich Yunadi Diduga Tahu Persembunyian Setya Novanto di Sentul

Bimanesh lalu membuat sendiri surat pangantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD. Padahal Bimanesh bukan dokter jaga IGD. Pada surat pengantar rawat inap itu Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.

Padahal, Bimanesh belum pernah memeriksa Setya Novanto maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Setya Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara.

Pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323 sesuai dengan Surat Pengantar Rawat Inap yang dibuat Bimanesh. Bimanesh memerintahkan perawat bernama Indri agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari poli yang diisi oleh Bimanesh untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap padahal sore itu bukan jadwal praktek dr. Bimanesh Sutarjo.

Baca juga:
KPK: Ada Keterkaitan 35 Saksi untuk Fredrich ... 
KPK: Kamar RS Setya Novanto Dipesan ...

Begitu Setya Novanto rawat inap, Fredrich jumpa pers dan mengatakan tak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto. Ia baru mendapat informasi Setya Novanti dirawat di RS Medika Permata Hijau dari Reza Pahlevi. Padahal beberapa jam sebelumnya Fredrich datang ke RS meminta agar Setya Novanto dirawat inap dengan permintaan yang terakhir dirawat karena kecelakaan. Fredrich Yunadi juga menyebut, Setya Novanto kondisinya berdarah-darah dengan benjolan di dahi sebesar bakpao. .

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ( kiri), dan Bupati Keerom Piter Gusbager (ketiga kiri) saat meninjau lumbung pangan di Kampung Wambes, Distrik Mannem, Keerom, Papua, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah berencana menyiapkan lahan secara bertahap sekitar 10 ribu hektare untuk dijadikan lumbung pangan yang akan ditanami jagung di Kabupaten Keerom. ANTARA FOTO/Sakti Karuru
Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.


Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

13 hari lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat Indonesia Fahri Hamzah (kiri) saat Rapat Pleno penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 di Halaman KPU, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022. ANTARA/Galih Pradipta
Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

30 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

30 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

31 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

32 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

32 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

32 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

32 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

33 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?