TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan rapat pleno untuk menindaklanjuti keputusan Badan Pengawas Pemilu yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang. KPU memutuskan untuk menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Dalam rapat yang berlangsung sejak siang hari hingga sekitar pukul 23.30, Senin, 6 Maret 2018, lembaga penyelenggara pemilu itu akhirnya memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 58 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019.
Baca: PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu, Yusril Ihza Terima Kasih ke NU
"Kami menindaklanjutinya dan kami memutuskan untuk menggelar rapat pleno terbuka nanti pukul 19.30," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 6 Maret 2018.
Rapat pleno nanti malam, ucap Arief, akan berisikan dua agenda. Agenda pertama adalah menetapkan partai yang dikomandoi Yusril Ihza Mahendra itu sebagai peserta Pemilu 2019. KPU juga mengagendakan penetapan nomor urut bagi PBB.
Rapat pleno itu akan dilakukan secara terbuka serta mengundang perwakilan partai politik peserta pemilu lain, kementerian dan lembaga terkait, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pemerhati pemilu, serta media massa.
Baca: Bawaslu Menyatakan PBB Penuhi Syarat sebagai Pemilu 2019
Bawaslu mengabulkan seluruh gugatan PBB terkait dengan sengketa Pemilu 2019 dengan KPU. PBB dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. "Bawaslu mengabulkan permohonan PBB," tutur anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi pada Ahad, 4 Maret 2018.
Berdasarkan hasil sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 yang digelar di kantor Bawaslu malam ini, menurut Fritz, pihaknya memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. "Keputusan itu harus dilaksanakan KPU maksimal tiga hari setelah putusan dibacakan," kata Fritz.