TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya serius dalam mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dibuktikan dengan sikap kooperatif Setya Novanto yang mau mengakui rekaman yang diajukan jaksa sebagai barang bukti dalam persidangan Senin, 26 Februari 2018 2018.
"Permohonan sudah disampaikan dengan memberikan surat, artinya beliau serius untuk justice collaboration," ujar Maqdir saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 3 Maret 2018.
Adapun bukti yang diakui Setya itu adalah rekaman percakapan antara dirinya, bos PT Biomorf Mauritius Johannes Marliem, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Percakapan antara dia, Andi, dan Marliem, diakui Setya terjadi di kediamannya.
Baca: Terkait Kasus Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo Segera Diadili
Setya Novanto merupakan terdakwa kasus korupsi e-KTP. Jaksa penuntut umum KPK mensinyalir Setya berperan sebagai orang yang meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR pada medio 2010-2011, saat dia masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Atas perannya, Setya disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rekaman percakapan itu ketiganya terdengar sedang membicarakan desain proyek e-KTP dan pembagian jatah. Setya menyebut ongkos segel bila dirinya terlibat kasus hukum dan dijerat KPK sebesar Rp 20 miliar.
Baca: Begini Peran Keponakan Setya Novanto dalam Kasus Korupsi E-KTP
Andi, yang waktu itu sedang bersaksi, tak tau maksud Setya. Setya pun membantah uang itu untuk ongkos jadi tahanan KPK karena proyek e-KTP. Menurut Setya, uang Rp 20 miliar itu diperuntukkan untuk membayar pengacara dan administrasi lain jika mantan Ketua DPR itu terseret kasus hukum.
"Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia) dia juga, itu dia juga (tertawa). Waduh, gue bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gue dipakesana-sini, ongkosnya gue entar lebih mahal lagi. Giliran gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh milyar," ujar Setya, seperti dikutip dalam rekaman percakapan itu.
Ucapan Setya lain dalam bukti rekaman jaksa adalah penyebutan nama Partai Demokrat dua kali. Ada juga pembahasan perusahaan lain yang bersedia menyediakan jatah 10 persen bila bisa menggantikan posisi Marliem dalam proyek e-KTP.
Maqdir mengatakan pihaknya sedang menyusun rencana lebih lanjut dalam pembuktian pengajuan Setya Novanto sebagai JC. Namun ia enggan membeberkan rencana tersebut saat ini. "Terkait strateginya, lihat nanti saja, kami saja belum tahu kapan ada kesempatan untuk mengajukan saksi," ujarnya.