TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara untuk dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelimpahan berkas perkara ini terkait dengan dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"Senin, 26 Februari 2018 telah dilakukan pelimpahan perkara BST (Bimanesh) ke PN Tipikor dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP," ujar Febri kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu 28 Februari 2018.
Baca: Begini Cara Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Palsukan Sakit Novanto
Bimanesh akan segera menghadapi persidangan setelah pelimpahan berkas ini. Febri mengatakan KPK masih menunggu jadwal persidangan dari pengadilan. "Selanjutnya KPK menunggu jadwal persidangan dari PN," kata Febri.
Dalam sangkaan perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP untuk Setya Novanto, Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan pengacara Fredrich Yunadi. KPK menduga adanya persekongkolan antara keduanya untuk menghalangi lembaga antirasuah itu memeriksa Setya Novanto saat itu. Caranya memanipulasi data medis Setya.
Fredrich sudah menjadi terdakwa terlebih dahulu dan perkaranya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan kasusnya, Kamis 8 Februari 2018, Fredrich mengakui kedekatannya dengan Bimanesh dengan menyebutnya sebagai dokter pribadi selama 15 tahun terakhir.
Baca: Fredrich Yunadi Akui Kenal Bimanesh 15 Tahun dan Sudah Merawatnya
Jaksa KPK menduga Bimanesh Sutarjo meloloskan permintaan Fredrich untuk memanipulasi sakit Setya Novanto. Jaksa menjelaskan bahwa Fredrich terlebih dulu menghubungi Bimanesh agar Setya bisa menjalani rawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis menderita beberapa penyakit seperti hipertensi.