TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permohonan dari Markas Besar Kepolisian RI terkait dengan penarikan Brigadir Jenderal Aris Budiman sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK.
"KPK belum menerima surat permohonan. Saat ini, Brigjen Aris Budiman masih menjabat Dirdik KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Jumat, 2 Maret 2018.
Baca juga: Setya Novanto Juga Laporkan Aris Budiman dan Penyidik KPK
Basaria enggan berandai-andai terkait dengan rencana Mabes Polri menarik Aris Budiman dari KPK. Basaria beralasan, informasi rencana permohonan penarikan Aris Budiman belum jelas, sehingga polisi jenderal bintang satu itu masih menjabat Direktur Penyidikan KPK secara resmi.
Pada kesempatan tersebut, Basaria juga menuturkan pimpinan KPK akan menentukan pejabat pengganti Inspektur Jenderal Heru Winarko sebagai Direktur Penindakan KPK yang dipromosikan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Basaria menyatakan pimpinan KPK akan menentukan seorang pejabat untuk menempati posisi Direktur Penindakan KPK pada dua pekan mendatang.
KPK, ucap Basaria, masih menjaring sejumlah nama dari institusi kejaksaan dan Polri untuk menggantikan Heru Winarko sebagai Direktur Penindakan KPK.
Heru Winarko meninggalkan posisi Direktur Penindakan KPK setelah Presiden Joko Widodo melantiknya sebagai Kepala BNN menggantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso yang memasuki masa pensiun.