Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abu Bakar Baasyir Keluar Penjara Dua Kali untuk Dirawat

image-gnews
Abu Bakar Baasyir saat dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, 16 April 2016. Dok. Kemenkopolhukam
Abu Bakar Baasyir saat dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, 16 April 2016. Dok. Kemenkopolhukam
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana teroris Abu Bakar Baasyir akan menjalani pemeriksaan kesehatan di luar Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, setelah tim medis mendiagnosanya menderita CVI Bilateral (chronic venous insufienci) atau  kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan. Rencananya, Baasyir akan menjalani perawatan penyakit yang dideritanya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Permohonan rujukan terencana untuk berobat, setelah berkoordinasi dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Teroris) dan Densus 88," kata Kepala Lapas Gunung Sindur David H Gulto melalui pernyataan tertulis, Rabu, 28 Februari 2018.

Simak:  Ketua MUI Berharap Jokowi Berikan Grasi untuk Abu Bakar Baasyir

Baasyir telah menjalani hukuman selama 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Nusakambangan. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke rutan Gunung Sindur Bogor. Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011.

Sebelumnya, Baasyir juga sempat dikeluarkan dari dalam lapas karena mengalami pembengkakan di kedua kaki pada Agustus tahun lalu. Baasyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta pada Kamis 10 Agustus 2017 lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemeriksaan dilakukan terhadap organ pembulu darah. Kesimpulannya adalah terjadi gangguan katup pembulu darah yang mengakibatkan pembengkakan. “Kaki beliau bengkak. Kemungkinan bisa dari jantung, ginjal, liver, atau aliran balik pembulu darah,” kata Ketua Tim Medis narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Jose Rizal di Kantor Pusat Medical Emergency Rescue Committee Jakarta, pada Sabtu, 12 Agustus 2017.

Sedangkan, untuk pengobatan penyakit Baasyir kali ini, kata Kepala Lapas Gunung Sindur David H Gulto telah memohon rujukan terencana untuk berobat, setelah berkoordinasi dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan) Teroris dan Densus 88.

berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 32  tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, di pasal 14 ayas 1 menyatakan setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

Ditambah, pada pasal 17 peraturan yang sama, mengatur bagi narapidana penderita, seperti Baasyir, yang memerlukan perawatan lebih lanjut bisa dirujuk ke rumah sakit di luar lapas. "Dokter lapas merekomendasikan kepada kepala lapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS Umum pemerintah di luar Lapas, dalam hal ini RSCM."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

30 November 2023

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir (paling kiri) menemui jajaran TKD Ganjar-Mahfud di Pucang Sawit, Jebres, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Titipkan Surat untuk Ganjar Lewat TKD di Solo, Abu Bakar Ba'asyir juga 2 Kali Surati Jokowi

Pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Ba'asyir menemui TKD Ganjar-Mahfud di Solo menyerahkan surat.


Abu Bakar Baasyir Minta Asimilasi Pakai Alasan Wabah Corona

8 April 2020

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Abu Bakar Baasyir Minta Asimilasi Pakai Alasan Wabah Corona

Baasyir, pendiri Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, kini berusia 85 tahun sehingga dianggap rentan terpapar virus Corona.


Abu Bakar Ba'asyir Golput di Pemilu 2019

16 April 2019

Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir melakukan cek kesehatan rutin RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, pada Selasa, 29 Januari 2019. Baasyir tiba di RSCM pukul 10.00 WIB. Foto: Tim Kuasa Hukum Baasyir
Abu Bakar Ba'asyir Golput di Pemilu 2019

Menurut pihak lapas, Abu Bakar Ba'asyir tidak mau melakukan perekaman biometrik untuk pendataan daftar pemilih tetap atau DPT.


Pengacara: Baasyir Belum Pernah Disodori Surat Ikrar Setia NKRI

29 Januari 2019

Abu Bakar Ba'asyir. REUTERS/Supri
Pengacara: Baasyir Belum Pernah Disodori Surat Ikrar Setia NKRI

Pemerintah tak akan membebaskan Baasyir selama ia tak memenuhi persyaratan, yakni harus menyatakan kesetiaannya kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.


67,9 Persen Responden Tempo Tak Setuju Baasyir Bebas Tanpa Syarat

28 Januari 2019

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
67,9 Persen Responden Tempo Tak Setuju Baasyir Bebas Tanpa Syarat

Rencana pembebasan Baasyir sempat maju mundur karena narapidana kasus terorisme itu tidak bersedia meneken komitmen setia kepada NKRI.


Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

23 Januari 2019

Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, 21 Januari 2019. Konferensi pers tersebut merupakan klarifikasi berita simpang siur yang memojokkan Abu Bakar Ba'asyir serta update terkait perkembangan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang merupakan terpidana kasus terorisme. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengacara Bandingkan Hukuman Baasyir dengan Robert Tantular

Mahendradatta membandingkan hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Baasyir dengan terpidana kasus Century, Robert Tantular.


Keluarga Bertahan di Gunung Sindur Tunggu Kepastian Baasyir Bebas

22 Januari 2019

Baasyir Direkomendasikan Masuk Pusat Deradikalisasi
Keluarga Bertahan di Gunung Sindur Tunggu Kepastian Baasyir Bebas

Keluarga Abu Bakar Baasyir hingga masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor untuk melakukan penjemputan.


Tarik Ulur Pembebasan Baasyir, Yusril Menyerahkan pada Pemerintah

22 Januari 2019

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Tarik Ulur Pembebasan Baasyir, Yusril Menyerahkan pada Pemerintah

Menurut Yusril tugasnya untuk menelaah pembebasan bersyarat Baasyir sudah selesai.


Soal Pembebasan Baasyir, Jokowi: Kami Tidak Bisa Tabrak Hukum

22 Januari 2019

Presiden Joko Widodo saat mengikuti potong rambut massal di area wisata Situ Bagendit, Garut, Jawa Barat, Sabtu 19 Januari 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Soal Pembebasan Baasyir, Jokowi: Kami Tidak Bisa Tabrak Hukum

Jokowi memastikan jika Baasyir bebas, maka statusnya adalah bebas bersyarat.


Pembebasan Baasyir, Jokowi Sebut Syarat Setia NKRI dan Pancasila

22 Januari 2019

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pembebasan Baasyir, Jokowi Sebut Syarat Setia NKRI dan Pancasila

Jokowi mengatakan jika terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, akan bebas maka sifatnya bebas bersyarat bukan bebas murni.