TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada narapidana terorisme, Abu Bakar Baasyir.
"Kalau bisa dikasih grasi. Ya itu terserah Presiden," kata Maruf Amin di komplek Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2018.
Baca: Abu Bakar Ba'asyir Bakal Menjalani Pemeriksaan Psikis di RSCM
Baasyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur Bogor.
Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011.
Baca: Dirawat di RS Harapan Kita, Kaki Abu Bakar Baasyir Membengkak
Selain grasi, Maruf Amin meminta Jokowi memberikan izin agar Baasyir dirawat di rumah sakit. Menurut dia, Jokowi menyetujui masukan tersebut. "Saya pernah menyampaikan itu ke Presiden dan Presiden merespon bagus," ujarnya.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi dan Informasi, Johan Budi, mengatakan belum bisa berkomentar terkait usulan Ba'asyir dirawat di rumah sakit. "Mau saya konfirmasi dulu," kata Johan Budi.
Abu Bakar Baasyir diketahui mengalami pembengkakan di kakinya. Pada Agustus 2017, Baasyir pernah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS Pusat Jantung Harapan Kita. Dari hasil pemeriksaan, ada gangguan katup pembuluh darah yang mengakibatkan pembengkakan. Problem yang dialami Ba'asyir adalah gangguan kronik pada pembulu vena, yaitu pembulu vena bagian dalam tidak kuat untuk memompa darah ke atas. Namun pembuluh darah arterinya tidak mengalami sumbatan.