TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Golkar yang menjadi terdakwa kasus suap, Aditya Anugraha Moha atau Aditya Moha, didakwa menyuap hakim Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono dengan uang sebesar SGD 80 ribu dan SGD 30 ribu serta janji berupa uang sejumlah SGD 10 ribu untuk membebaskan ibu kandungnya Marlina Moha Siahaan dari hukuman penjara.
"Pada 12 Agustus 2017, terdakwa telah memberikan uang sejumlah SGD 80 ribu kepada Sudiwardono selaku penyelenggara negara agar tidak menahan Marlina Moha Siahaan di tingkat banding," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dodi Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
Baca: Usai Sidang Dakwaan, Aditya Moha Tak Akan Ajukan Eksepsi
Marlina Moha Siahaan merupakan terdakwa dalam perkara korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolang Mongondow pada 2010. Marlina telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado, di mana Sudiwardono menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Menurut jaksa, pada 7 Agustus 2017, ada pembicaraan lewat telepon antara Aditya dan Sudiwardono, yang kemudian berlanjut pada pertemuan antara keduanya di ruang kerja Sudiwardono.
Aditya kemudian meminta agar ibunya tidak ditahan karena sedang melakukan upaya hukum banding. Sudiwardono kemudian menjawab, 'Ya nanti saya bantu, Ibumu tidak akan ditahan, namun harus ada perhatian'.
Baca: Aditya Moha Ditahan KPK: Saya Berjuang Demi Ibu
Dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, Aditya juga meminta kepada Sudiwardono untuk menjadi hakim dalam perkara tingkat banding terhadap Marlina Moha Siahaan. "Dan meminta Marlina dapat diputus bebas," kata jaksa KPK, Dodi.
Menurut jaksa, Sudiwardono selanjutnya menindaklanjuti permintaan Aditya untuk tidak menahan Marlina. Namun, Sudiwardono meminta tambahan suap sebesar SGD 40 ribu kepada Aditya agar ibunya divonis bebas.
Pada 6 Oktober 2017, menurut jaksa, terjadi penyerahan uang tersebut di hotel Hotel Alila Jakarta yang sudah dipesan oleh Aditya. Namun, saat itu Aditya hanya memberikan SGD30 ribu. Sementara itu, sisanya SGD10 ribu dijanjikan akan diberikan apabila Sudiwardono telah menjatuhkan vonis bebas kepada Marlina.
Atas perbuatannya, Aditya Moha didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.