TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi Keuangan, Aditya Anugrah Moha, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Ahad dinihari, 8 Oktober 2017. Aditya ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Sudiwardono, hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara.
Keluar dari gedung KPK sekitar pukul 00.50, Aditya menuturkan niatnya baik. Namun dia mengakui cara yang dia gunakan belum tepat. Aditya mengaku menyuap demi ibunya, Marlina Moha Siahaan. "Saya berjuang, saya berusaha maksimal demi seorang ibu," katanya kepada wartawan.
Baca:
KPK Menahan Ketua PT Sulawesi Utara dan Aditya Moha
Anggota DPR Aditya Moha Diduga Suap Hakim Terkait Banding Ibu
Marlina adalah bekas Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, terdakwa korupsi tunjangan penghasilan aparatur desa (TPAPD) pada 2010. Bupati dua periode selama 2001-2011 itu telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado pada Juli 2017. Marlina mengajukan banding atas vonis itu.
Kader Partai Golkar itu diduga memberikan uang kepada Sudiwardono, ketua majelis hakim perkara Marlina untuk mempengaruhi putusan. Diduga dengan uang suap Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura, Aditya meminta agar Marlina tidak ditahan selama proses banding. Hingga penangkapan kemarin, ia telah memberikan uang Sin$ 90 ribu.
Baca juga:
OTT KPK, Tersangka Suap Hakim Gunakan Kode Pengajian ...
Golkar Ajak Gatot Nurmantyo Gabung jika Tertarik Politik Praktis
Sehubungan dengan kasus ini, Aditya meminta maaf kepada warga Bolaang Raya dan Sulawesi Utara. "Saya selaku pribadi dan atas nama apa yang menjadi amanah dan kepercayaan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya," ujarnya.