TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap yang diberikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aditya Anugrah Moha kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono terkait dengan perkara banding yang sedang diajukan ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Marlina merupakan Bupati Bolaang Mongondow Sulawesi Utara yang menjadi terdakwa korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.
Baca: OTT KPK, Ketua PT Sulawesi Utara dan Aditya Moha Jadi Tersangka
"Diduga pemberian uang untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara tersebut agar penahanan terhadap terdakwa tidak dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Sabtu, 7 Oktober 2017.
KPK menduga Aditya mendekati Sudiwardono yang juga merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Aditya diduga menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar yang kemudian diberikan dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura. "Diduga nilai fee yang disepakati di awal adalah 100 ribu dolar Singapura," kata Syarif.
KPK menangkap keduanya pada Jumat malam di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakarta Pusat. KPK menduga terjadi penyerahan uang sebesar 30 ribu dolar Singapura dari Aditya kepada Sudiwardono di pintu darurat hotel.
Aditya dan ajudannya ditangkap di lobi hotel tersebut bersama seorang ajudannya. Selanjutnya, KPK menangkap Sudiwardono dan istrinya dari kamar tempat mereka menginap.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang senilai 64 ribu dolar Singapura. Syarif menjelaskan, sejumlah 53 ribu dolar Singapura diamankan dari Sudiwardono dan 11 ribu dolar Singapura ditemukan di mobil Aditya.
Uang dari Sudiwardono, kata Syarif, terpisah di dalam dua amplop. Terdapat 30 ribu dolar Singapura di dalam amplop putih dan 23 ribu dolar Singapura di dalam amplop cokelat. "Uang dalam amplop cokelat diduga sisa dari pemberian sebelumnya," ujar Syarif.
Atas dugaan suap yang dilakukan keduanya, KPK telah menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka.
BUDIARTI UTAMI PUTRI